Mengapa Belum Ada Tersangka di Kasus Kerangkeng Bupati Langkat ?

* KontraS Berharap Dugaan Keterlibatan TNI-Polri Segera Ditangani
Redaksi - Senin, 14 Maret 2022 09:04 WIB
Foto: Datuk Haris Molana/detikcom
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.

Jakarta (SIB)

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut merasa heran dengan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. KontraS bertanya-tanya mengapa belum ada tersangka di kasus ini.

"Sudah lebih satu setengah bulan sejak kerangkeng ditemukan, namun masih belum ada juga penetapan tersangka bagi para pelaku yang diduga terlibat," ucap staf Informasi dan Dokumentasi KontraS Sumut, Adinda Zahra Noviyanti, kepada wartawan, Sabtu (12/3).

Dinda mengatakan, kasus ini sudah dalam tahap penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia mendorong polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Dinda mengatakan, pihaknya juga menyoroti pemulihan fisik dan psikis orang-orang yang menjadi korban dalam kasus ini.

Dia berharap ada bantuan dari pemerintah kepada orang-orang tersebut.

"Ada sekitar 57 orang yang terdata terakhir di dalam kerangkeng sebelum ditemukan. Harus dipenuhi haknya, baik itu dalam bentuk pemulihan fisik maupun psikis. Selama ini, semua cenderung fokus pada penegakan hukum, negara sampai lupa bahwa ada hak-hak korban yang harus dipenuhi," katanya.

Dia meminta LPSK proaktif jika korban dan saksi merasa takut bicara. Dia berharap dugaan keterlibatan oknum TNI dan Polri dalam kasus ini juga segera ditangani.

"Poin pentingnya, proses hukum bagi aparat polisi dan TNI yang diduga terlibat, harus dilakukan secara profesional dan transparan. Sehingga publik bisa mengetahui siapa, bagaimana, dan sejauh apa bentuk keterlibatan mereka. Ini diperlukan agar tidak malah jadi asumsi liar yang justru makin merusak citra polisi dan TNI di hadapan publik," ujar Dinda.

Menurut KontraS, kasus kerangkeng manusia ini bukan hanya masuk kategori tindak pidana biasa. Kasus ini dinilai masuk kategori pelanggaran HAM.

"Berlangsung selama lebih 10 tahun, didukung dan difasilitasi oleh otoritas kekuasaan, jumlah korban tidak sedikit dan berasal dari berbagai daerah. Tentu ini bukan sekadar tindak pidana biasa," jelas Dinda.

Tetapkan Tersangka

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat ini sudah dalam proses penyidikan. Polda Sumut segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Ada tiga perkara yang kita tangani saat ini dan sudah naik sidik, TPPO, LP (laporan polisi) korban MD (meninggal dunia) atas nama ASI, LP korban MD atas nama SG," sebut Hadi.

"Dari ketiga LP tersebut, kita sudah mengantongi nama beberapa calon," sambungnya.

Hadi mengatakan, para saksi juga sudah diberi perlindungan. Saksi-saksi ini ditempatkan di rumah aman (safe house).

"Kalau terkait saksi-saksi, yang kita berikan perlindungan itu bagian dari upaya dan cara kita untuk berikan kenyamanan dan keamanan karena keterangan yang mereka berikan tentu sangat berarti bagi penyidik. Saksi korban kita tempatkan di salah satu safe house untuk memudahkan pemeriksaan, mengingat tempat tinggal yang jauh, bahkan ada yang dari luar kota dan luar provinsi," jelas Hadi.

Seperti diketahui, kerangkeng manusia yang berada di rumah Terbit Rencana Perangin Angin membuat heboh. Kerangkeng ini awalnya ditemukan tim dari KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit dalam kasus suap. (detikcom/c)

Sumber
: KORAN SIB

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Sudah Ditemukan, Dua Orang Hilang Usai Demo Agustus 2025

Headlines

Kontras Kirim Surat Terbuka ke DPR Tolak Pembahasan RUU TNI-Polri

Headlines

Selama Tahun 2024, Sebanyak 62.877 Peserta KB Aktif di Simalungun

Headlines

62.877 Peserta KB Aktif di Simalungun Hingga Desember 2024

Headlines

KB IUD Disebut Picu Kanker Payudara, Apa Kata Ahli ?

Headlines

Kontrasepsi Bukan Tanggung Jawab Perempuan Saja Laki-laki Juga Harus Berperan