Jakarta (SIB)
KPK menyetorkan uang Rp 72 miliar dan USD 2.700 ke kas negara. Uang tersebut merupakan rampasan dari kasus suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Uang yang disetorkan tersebut sebesar Rp 72 Miliar dan USD 2.700 yang berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (8/4).
Dia mengatakan pengembalian uang dilakukan sebagai upaya asset recovery yang dilakukan KPK. Ali mengatakan KPK bakal mengedepankan perampasan aset hasil korupsi sebagai upaya memberi efek jera.
"Dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara sebagai salah satu langkah melakukan aset recovery, Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah melalui Biro Keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara Terpidana Eddy Prabowo dkk," jelasnya. (detikcom/a)