Medan (SIB)
Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.
Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menyampaikan hal itu dalam siaran persnya yang diteruskan Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan via aplikasi WA, Kamis (14/4). “Pemeriksaan empat orang saksi tersebut berlangsung, Kamis (14/4),†katanya.
Keempat saksi yang diperiksa yaitu I, EJ, FO dan S masing-masing selaku anggota verifikator pada Kementerian Perdagangan RI, diperiksa sebagai saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.
Disebutkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,†kata Kapuspenkum Kejagung. (BR1/c)