Bertemu KPU, Jokowi Minta Penyelenggara Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

* Usia PPK Hingga KPPS Dibatasi Maksimal 50 Tahun
Redaksi - Selasa, 31 Mei 2022 09:16 WIB
(Foto Ant/BPMI Setpres/Muchlis Jr/Handout)
PERTEMUAN: Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Mendagri Tito Karnavian (kanan) dan Mensesneg Pratikno (ketiga kanan) melakukan pertemuan dengan Ketua KPU Hasyim Asy’ari beserta jajarannya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin

Jakarta (SIB)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Istana Merdeka, Jokowi ingin Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal dan tepat waktu.

Informasi mengenai pertemuan Jokowi dan KPU disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari seperti dalam keterangan tertulis dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Senin (30/5). Menurut Hasyim, Jokowi memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.

"Bapak Presiden tadi menyambut baik laporan kami KPU tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 dan beliau memberikan dukungan sepenuhnya untuk penyelenggaraan Pemilu 2024," ujar Hasyim.

Hasyim menjelaskan, ada enam hal yang disampaikan Jokowi dalam pertemuan tersebut. Pertama, Jokowi mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 sebagaimana sudah dijadwalkan, yakni pemungutan suara untuk pemilu pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

"Jadi Presiden ingin memastikan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan tepat waktu reguler lima tahunannya," imbuh Hasyim.

Kedua, Jokowi akan memerintahkan sejumlah menteri yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu untuk memberikan dukungan sepenuhnya kepada KPU. Para menteri tersebut antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan, Panglima TNI, Kapolri, serta Jaksa Agung.

"Semuanya akan ditugaskan oleh Presiden memberikan dukungan sepenuhnya kepada KPU, terutama untuk dukungan anggaran, dan juga personel, dan juga logistik kepemiluan," lanjut Hasyim.

Ketiga, Jokowi berpesan kepada seluruh jajaran KPU baik KPU pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga segenap penyelenggara pemilu agar menjaga dan meningkatkan kualitas pemilu.

Beberapa indikatornya antara lain meningkatnya partisipasi pemilih yang terlibat dalam pemilu, meningkatnya kualitas pendidikan pemilih, dan meningkatnya kualitas tata kelola kepemiluan di lingkungan KPU.

Keempat, Jokowi juga mengingatkan KPU agar selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu karena penyelenggaraan pemilu itu politis. Jokowi mengingatkan agar jangan sampai aspek teknis menjadi isu-isu politik yang tidak terkendali, misalnya topik tentang pendaftaran pemilih, tata kerja penyelenggaraan pemilu, proses pemungutan suara sampai rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu secara nasional.

Kelima, Jokowi dan KPU berpandangan sama bahwa sebisa mungkin kampanye dipersingkat agar lebih efisien dan tidak menimbulkan masalah di masyarakat yang berlama-lama, sehingga kampanye akan dilangsungkan dalam durasi 90 hari.

"Titik temunya adalah kampanye pada durasi 90 hari. Ini juga nanti akan berimplikasi kepada proses-proses pengadaan dan distribusi logistik, terutama surat suara dan formulir," ungkap Hasyim.

Terakhir, Jokowi akan mengerahkan seluruh aparat negara guna mendukung kelancaran proses produksi dan distribusi logistik sampai ke tempat pemungutan suara (TPS), terutama logistik utama berupa surat suara, formulir pemungutan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara. Presiden juga berharap agar logistik yang digunakan dalam pemilu adalah produk dalam negeri.

"Beliau berharap agar logistik kepemiluan ini sebisa mungkin diutamakan produk dalam negeri supaya pemilu ini yang sering kita sebut 'dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat' juga terasa betul untuk menggairahkan situasi ekonomi di Indonesia," ujar Hasyim.

Turut mendampingi Jokowi dalam pertemuan dengan KPU yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Batasi Usia

Dalam gelaran pemilu tersebut, KPU bakal mengatur batas usia bagi petugas PPK hingga KPPS maksimal 50 tahun.

"Nanti rencananya rekrutmen badan ad hoc mulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan juga KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, sebagaimana rekomendasi Kementerian Kesehatan pada Pilkada 2020 kemarin itu, maksimal usia adalah 50 tahun. Karena itu usia yang dianggap produktif," kata Hasyim Asy'ari kepada wartawan.

Hasyim mengatakan sejumlah lembaga telah melakukan penelitian terkait batasan usia 50 tahun. Menurutnya, dari hasil penelitian menunjukkan bahwa petugas yang meninggal di atas 50 tahun cenderung memiliki penyakit komorbid.

"Kemudian kami sampaikan ke Presiden, bahwa berdasarkan hasil penelitian beberapa lembaga, pasca pemilu 2019, ada tim dari IDI, UGM, Kemenkes, masing-masing melakukan kajiannya sendiri-sendiri, kecenderungan saudara-saudara kita yang wafat itu di atas 50 tahun punya penyakit komorbid seperti hipertensi, diabetes, serangan jantung," katanya.

"Sehingga fasilitasi memeriksa badan-badan ad hoc kami minta pemerintah terutama Pemda karena bagaimana pun teman-teman yang jadi badan ad hoc ini adalah bagian dari warga Pemda masing-masing kami sampaikan presiden," sambungnya.

Sebelumnya, pada pemilu 2019, ratusan KPPS dari seluruh Indonesia meninggal dunia. KPU pada 16 Mei 2019 menyebut jumlah KPPS yang meninggal ada 486 jiwa.

Di luar itu, ada 4.849 orang petugas KPPS yang sakit. Bila jumlah petugas KPPS yang meninggal dan yang sakit dijumlah, maka total ada 5.335 orang.

Menteri Kesehatan saat itu, Nila Farid Moeloek, mengatakan meninggalnya petugas KPPS itu karena sakit yang diidap masing-masing. Lebih dari setengah jumlah petugas yang meninggal disebutnya mengalami sakit jantung. Ini juga diperparah dengan jam kerja petugas KPPS yang melebihi batas kewajaran.

"Sakit jantung, 53 persen. umur tua, 54 persen. Jadi memang risiko mereka ada," kata Menkes saat dijumpai di Kantor Dinkes DKI Jakarta, 27 Mei 2019. (detikcom/c)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Headlines

PN Jakpus Nyatakan Tidak Berwenang Adili Gugatan Rp 125 T terhadap Gibran-KPU

Headlines

Kajari Tanjungbalai Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp16,5 Miliar

Headlines

Anak Usaha PT IKAI Digugat PKPU di Pengadilan Niaga Medan

Headlines

Ketua KPU dan Bawaslu Labura Bahas PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Headlines

Ratusan Konsumen Mengadu ke DPR, Pembangunan Dua Apartemen Mangkrak Bertahun-tahun

Headlines

DPD Partai Hanura Sumut Gelar Rapat Pleno, Up-Grading dan Perkenalan Pengurus