Polisi Tangkap Total 23 Tersangka Khilafatul Muslimin

Redaksi - Rabu, 15 Juni 2022 09:17 WIB
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Jakarta (SIB)

Polisi telah menangkap 23 tersangka terkait organisasi kemasyarakatan (ormas) Khilafatul Muslimin. Ke-23 tersangka itu ditangkap di daerah berbeda.

"Sampai saat ini Polri sudah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka dengan rincian Polda Jateng enam tersangka, Polda Lampung lima tersangka, Polda Jabar lima tersangka, Polda Jatim satu tersangka, dan Polda Metro Jaya enam tersangka.

Sekali lagi, jumlah total yang diamankan terkait Khilafatul Muslimin sebanyak 23 tersangka," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (14/6).

Ramadhan mengatakan dalam kasus ini, Densus 88 Antiteror juga turut mendampingi. Densus 88 melakukan monitoring di polda jajaran.

"Perlu kami sampaikan terkait asistensi dan monitoring juga dilakukan oleh Densus 88 untuk melakukan pendampingan polda-polda yang terjadi penindakan atau pelanggaran yang telah kami sebutkan tadi," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap AS yang disebut sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin. Polisi menyebut AS berperan menyebarkan doktrin khilafah ke masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan ada puluhan sekolah yang terafiliasi dengan ajaran Khilafatul Muslimin yang dilakukan oleh AS sebagai menteri pendidikan.

"Kita juga mendapatkan data bahwa ada beberapa sekolah, hampir 30 sekolah yang sudah terafiliasi dengan ajaran khilafah.

Yang mana ini dilakukan atau penanggung jawabnya dalam ormas Khilafatul Muslimin ini adalah tersangka AS yang kita tangkap dini hari tadi di Mojokerto," jelas Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6).

Zulpan belum merinci sekolah mana saja yang terafiliasi dengan ajaran Khilafatul Muslimin. Ia juga belum menjelaskan lebih lanjut soal doktrin yang dilakukan oleh tersangka AS.

"(Daftar sekolah) nanti disampaikannya belum bisa sekarang. Tapi ini sebagai awalan, artinya dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan. Artinya, ini merupakan dasar penyidik juga melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut," ujar Zulpan. (detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Diduga Jaringan Teroris, Seorang Warga Labuhanbatu Ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror

Headlines

Densus 88 Telusuri Motif dan Jaringan di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta

Headlines

Densus 88 Tangkap 4 Pendukung ISIS di Sumbar dan Sumut

Headlines

Diduga Terlibat Teroris, Seorang Pria Diamankan Densus 88 di Tanjungbalai

Headlines

Polisi Usut Ferry Hongkiriwang yang Diduga Menculik dan Menganiaya Anggota Densus 88

Headlines

Polisi Periksa Ferry Hongkiriwang Terkait Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Anggota Densus 88