Jakarta (SIB)
Seorang wanita bernama Gusni (32) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), dijemput polisi setelah membuat konten hoax ditilang saat memakai sandal jepit. Gusni mengunggah video itu di akun TikToknya hingga viral di media sosial.
"Ibu saudara Gusni sudah dipanggil untuk klarifikasi atas video hoax tersebut. Yang bersangkutan sudah meminta maaf," kata Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Mahrus Ibrahim, Kamis (23/6).
Mahrus menyebut Gusni dijemput Polres Sidrap pada Sabtu (18/6) di kediamannya. Ia dibawa ke Polres Sidrap untuk memberikan keterangan terkait video yang dibuatnya.
"Terkait ibu saudara Gusni sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas video hoax tersebut. Yang bersangkutan sudah meminta maaf," ucapnya.
Mahrus menegaskan Gusni telah mengakui kesalahannya serta membuat video klarifikasi dan permintaan maaf sehingga yang bersangkutan dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
"Tidak ditahan. Kami panggil untuk menjelaskan video viral ditilang karena sandal jepit. Setelah dia mengakui kesalahan sudah kembali ke rumahnya," bebernya. (detikcom/a)