Kabar Baik Biaya Persalinan Ibu Hamil Tak Mampu Ditanggung Negara

Redaksi - Kamis, 21 Juli 2022 10:12 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Nattakorn Maneerat
Ilustrasi ibu hamil.

Jakarta (SIB)

Kabar baik bagi para ibu hamil yang tak mampu urus biaya persalinan. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Peraturan ini berlaku sejak 12 Juli 2022. Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang sudah memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi.

"Untuk mengambil langkah yang diperlukan dalam upaya meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat yang terdapat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian kutipan isi instruksi Presiden.

Instruksi ini ditujukan untuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Selain itu Presiden juga memberikan beberapa instruksi khusus kepada jajaran. Menko PMK diberi instruksi untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres serta melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala setiap tiga bulan atau pada saat yang diperlukan.[br]

Menkes diminta untuk menyusun dan menetapkan pedoman teknis Jampersal

Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022, Menkes diberi instruksi untuk:

1. Mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jampersal:

2. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim Program Jampersal;

3. Melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah;

4. Melakukan pemetaan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan program Jampersal;

5. Melaporkan pertanggungjawaban pemanfaatan dan realisasi anggaran Program Jampersal kepada Kemenko PMK. (detikHealth/d)

Sumber
: KORAN SIB

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Ratusan Kepala Daerah Terima Penghargaan di UHC Awards 2026

Headlines

Empat Pemda Wilayah BPJS Kesehatan KC Sibolga Terima Penghargaan UHC di Jakarta

Headlines

Tapteng Raih UHC 100 Persen, Warga Dijamin Akses Layanan Kesehatan

Headlines

BPJS Kesehatan Apresiasi 27 Faskes Dinilai Konsisten Lakukan Transformasi Digital

Headlines

11 Kabupaten/Kota di Sumut Terancam Kehilangan Status UHC Prioritas

Headlines

Bocah Korban Peluru Nyasar Dirawat di RS Pirngadi Medan