PTM akan Setop Bila Kasus Covid-19 Meningkat

* Kadisdik Sumut: Keselamatan dan Kesehatan Siswa Hal Utama
Redaksi - Rabu, 03 Agustus 2022 09:14 WIB
Foto: KOMPAS.COM/DOK. KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi PTM.

Medan (SIB)

Terkait pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang menyebutkan bakal menyetop sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) jika kasus Covid-19 semakin meningkat, Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut) menyatakan siap mengikuti aturan yang ada.

“Kita ikuti saja aturan yang ada. Keselamatan dan kesehatan siswa merupakan hal yang utama untuk kita perhatikan,” ujar Kadis Pendidikan Sumut Asren Nasution kepada SIB, Selasa (2/8) saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Disebutkannya, pihaknya akan berkonsultasi dengan Satgas Covid-19 terkait kondisi terkini pandemi. Kalau nantinya Satgas Covid-19 menyatakan sudah semakin parah kondisinya, maka pihaknya akan mengikuti petunjuk Mendikbudristek. “Kita pasti mengikuti petunjuk dan arahan Satgas Covid-19 Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.

Seperti diketahui, sesuai kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbudristekdikti Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, aturan itu sudah ada.

Dan, penghentian sementara PTM akan diberlakukan selama 5-7 hari, tergantung tingkat penyebaran Covid-19 di sekolah masing-masing. Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan dilakukan pada terjadi klaster penularan Covid-19.

Bahkan, sekolah akan ditutup sementara jika penularan Covid-19 terjadi 5 persen. Berikut lengkapnya, penghentian sementara PTM di satuan pendidikan dilakukan pada rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan, hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.

Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan, dan hasil surveilans epidemiologis di bawah 5 persen. Serta peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek).

Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan penemuan kasus aktif baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan. (A12/d)

Sumber
: KORAN SIB

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Pansus DPRD Siantar Dorong Dugaan Mark-Up Eks Rumah Singgah Covid-19 ke Kejagung

Headlines

Pansus DPRD Siantar Ukur Ulang Lahan Eks Rumah Singgah Rp14,5 M

Headlines

Pansus DPRD Ajukan Perpanjangan Waktu Tuntaskan Dugaan Penyimpangan Pembelian Eks Rumah Singgah

Headlines

Pedang Demokrasi Gelar Aksi di Kantor DPRD dan Kejari Pematang Siantar

Headlines

Imunisasi Bayi di Medan Menurun Pasca Pandemi

Headlines

Dinkes Medan Belum Terima Surat Kewaspadaan Terkait Isu “Super Flu”