Ricuh Demo Tiket Mahal TN Komodo, Warga dan Polisi Terluka

Redaksi - Kamis, 04 Agustus 2022 09:10 WIB
Foto: Istimewa
Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo, NTT.

Labuan Bajo (SIB)

Sejumlah warga dan polisi mengalami luka-luka buntut aksi mogok yang berakhir ricuh di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (1/8). Kericuhan pecah saat massa memaksa masuk kawasan Bandar Udara Komodo.

Berdasarkan video dan foto yang diterima, ada sejumlah warga aksi unjuk rasa yang diamankan polisi. Selain itu, ada yang mengalami luka-luka di wajah.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy tak menampik ada sejumlah orang diamankan dan terluka dalam insiden aksi mogok ricuh tersebut. Kondisi itu terjadi karena adanya perlawanan dari massa.

"Massa memaksa masuk bandara yang merupakan objek vital. Kami sudah meminta bubar tapi menolak. Maka terjadilah (bentrok), adanya kekerasan (terhadap massa), begitu juga anggota kami (terluka)," jelas dia, Rabu (3/8).

Ia menegaskan langkah ini diambil karena massa terindikasi akan melakukan sweeping pelaku wisata yang melayani wisatawan di bandara.

"Bandara ini objek vital, jadi kami siaga satu di sana. Tidak boleh ada gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," ujar Ariasandy.

Jadi Tersangka

Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Dari tiga orang (yang ditahan), satu orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto dalam konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Labuan Bajo, seperti dilansir, Selasa (2/8) sore.

Penetapan tersangka dengan inisial RT tersebut didasari barang bukti berupa pesan lisan yang disampaikan melalui unggahan video dan pesan tertulis yang dinyatakan melalui kesepakatan yang dibuat oleh asosiasi pelaku pariwisata tersebut.[br]

Dalam kesepakatan itu, jelas Felli, asosiasi akan melakukan pembakaran, walaupun yang bersangkutan menyebut telah meralat pernyataan kesepakatan itu.

Tersangka dikenai UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 336 ayat 1 dan 2 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang.

"Ancaman maksimal 10 tahun," kata Felli.

Polres Manggarai Barat sebelumnya mengamankan tiga aktivis pariwisata dalam aksi mogok yang berkaitan dengan penghentian layanan pariwisata oleh sejumlah pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Senin (1/8) siang.

Ketiga aktivis pariwisata diamankan oleh polisi pada pukul 14.00 Wita berkaitan dengan tindakan pengamanan dan perlindungan obyek vital di Labuan Bajo, yakni Bandara Komodo.

Dari tiga orang yang ditahan, penetapan dua orang lain aktivis berinisial ET dan L sebagai tersangka masih bergantung pada hasil pemberkasan selanjutnya. Sedangkan satu orang lagi berinisial AH tengah dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, dua saksi telah diperiksa. Selanjutnya untuk menjaga kamtibmas, massa aksi sebanyak 40 orang wajib lapor ke Polres Manggarai Barat sebagai konsekuensi hukum yang harus dilaksanakan guna menjaga ketertiban.

Dia menambahkan, dalam proses penyidikan, pihaknya akan menindaklanjuti pemanggilan dan pemenuhan saksi-saksi lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT Kombespol Patar Silalahi mengatakan kasus tersebut masuk dalam kasus kriminal umum. Nantinya proses penyidikan tetap berlangsung di Polres Manggarai Barat dan dibantu dari Polda NTT. (detikcom/f)

Sumber
: KORAN SIB

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Satlantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Asmara Subuh

Headlines

Polantas Menyapa, Sat Lantas Tanjungbalai Perkuat Layanan SIM dan STNK

Headlines

SBY Lelang Lukisan Kuda Api, Tembus Rp 6,5 Miliar untuk Bantuan Kemanusiaan

Headlines

Sat Lantas Polres Tanjungbalai Kawal Pawai Tarhib MDI

Headlines

Ops Keselamatan Toba 2026 Berakhir, Tilang dan Kecelakaan di Tanjungbalai Nihil

Headlines

Sat Lantas Polres Tanjungbalai Ramp Check Transportasi Umum