Irjen Napoleon Dituntut 1 Tahun Bui di Kasus Aniaya M Kace

Redaksi - Jumat, 12 Agustus 2022 09:23 WIB
(Foto : Ant/Indrianto Eko Suwarso)
DITUNTUT SATU TAHUN PENJARA: Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penis

Jakarta (SIB)

Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun penjara terkait kasus penganiayaan dan melumuri kotoran tinja kepada M Kace.

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Napoleon bersalah baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu, kedua Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dan dakwaan kedua Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,"," kata jaksa Andi Jaya Aryandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," imbuhnya.

Napoleon diyakini jaksa melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.[br]

Tak Masalah

Sementara itu, Irjen Napoleon Bonaparte mengaku tidak masalah dengan tuntutan itu.

"Biarkan saja, itu mekanisme yang harus kita hormati. Itu hak jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tuntutan," kata Napoleon seusai persidangan.

Napoleon menyebut akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan itu. Napoleon menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini.

"Kan dua minggu lagi saya diberi waktu sama penasihat hukum saya untuk menyatakan pleidoi atau pembelaan dan kita sama-sama menghormati proses ini, nanti akhirnya menjadi penilaian tuntas dari majelis hakim. Tidak ada masalah buat saya itu," ujarnya. (detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Pengadilan Jakarta Selatan Kabulkan Eksepsi Tempo dalam Gugatan Rp 200 M Amran Sulaiman

Headlines

Irjen Napoleon Divonis 5,5 Bulan Penjara di Kasus Aniaya M Kace