Jakarta (SIB)
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Andi Irfan Jaya di kasus korupsi Djoko Tjandra. Alhasil, Andi, yang berperan sebagai kurir, tetap dihukum 6 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Kasus bermula saat patgulipat makelar kasus (markus) itu terbongkar pada 2020. Djoko, yang berstatus buron, bisa melenggang ke Jakarta, membuat e-KTP, dan mendaftar PK ke PN Jaksel. Akal bulus Djoko dibantu Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacara Anita Kolopaking.
Belakangan juga terungkap Djoko mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi yang membelitnya. Kasus ini melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.
Nah, untuk memuluskan aksinya di atas, Djoko menyuap aparat agar namanya di red notice hilang. Pihak yang disuap adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Seorang 'markus' juga ikut terseret, yaitu Tommy Sumardi.
Mereka akhirnya diadili secara terpisah. Pada 18 Januari 2021, PN Japus menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Andi Irfan Jaya.
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 2,5 tahun penjara. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding.
Andi Irfan Jaya mengajukan PK. Apa kata MA?
"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Senin (22/8).
Duduk sebagai ketua majelis Eddy Army dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Dwiarso Budi Santiarso. Adapun panitera pengganti Harika Nova Yeri. Putusan itu diketok pada 18 Agustus 2022. (detikcom/a)