Jakarta (SIB)
Koordinator Indonesia Financial Watch (IFW) Abraham Runga Mali menyatakan bank yang terlibat dalam kasus judi online harus ditindak kepolisian.
Seluruh bandar judi online saat ini, kata dia, memanfaatkan fasilitas sistem perbankan nasional, mulai dari bank BUMN, bank swasta hingga bank pembangunan daerah.
Oleh karena itu, menurut Abraham, aparat penegak hukum harus segera memutus mata rantai aliran dana judi online tersebut.
Caranya dengan mempererat kerja sama lintas sektoral dan dimulai dengan membuat surat keputusan bersama (SKB) antara Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang isinya melarang perbankan untuk membuka fasilitas menerima setoran deposit judi online dalam bentuk apapun.
Jika aturan dilanggar, akan ada sanksi pidana dan pencabutan izin operasi bank tersebut.
"Hanya dengan cara membatasi ruang gerak aliran dana dari pecandu judi itulah kita memiliki kesempatan untuk memberantas judi online,” kata Abraham dalam keterangan resmi, Senin (22/8).
Tak hanya itu, menurut dia, fenomena judi online yang marak di kawasan perkotaan hingga berbagai pelosok Tanah Air tak lepas dari kian bagusnya infrastruktur teknologi Internet yang kini menjangkau hampir seluruh penjuru negeri.
Kinerja para penegak hukum dan lintas sektoralnya pun semakin disorot.
Apalagi judi online punya dampak kerusakan yang cukup parah ke sistem perekonomian masyarakat kalangan menengah ke bawah.
Abraham lalu mencontohkan, seorang penerima bantuan langsung tunai (BLT) uangnya habis untuk main judi online. “Ini kan gila.
Uang APBN untuk rayat miskin malah akhirnya mengalir ke bandar melalui judi online. Ironis,” ucapnya.
Judi online muncul dengan berbagai bentuk permainan yang cenderung bersifat adiktif.[br]
Selain itu judi online makin mewabah, karena pasar besar yang dimiliki ada di berbagai lapisan, baik kelas atas, menengah, bawah hingga anak-anak.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sebelumnya mengatakan lembaganya telah menangani 25 kasus judi online hingga Agustus 2022.
Nilai transaksi dari tiap kasus yang ditelusuri PPATK mencapai lebih dari puluhan triliun.
"Itu angka puluhan triliun untuk satu kasus, bukan total semua," ujar Ivan ketika dihubungi, Senin (22/8).
Ivan menuturkan lembaganya telah lama ikut mengusut aliran dana dari hasil praktik perjudian secara daring tersebut. PPATK berfokus pada aliran transaksi dan hasilnya telah diserahkan ke penegak hukum.
Sejalan dengan pengusutan perjudian, PPATK juga acap melakukan pembekuan rekening. Tujuannya untuk menjaga agar kerugian yang dirasakan masyarakat tidak lebih besar lagi.
"Nilai kasus mulai dari ratusan miliar sampai puluhan trilliun per kasusnya. Baik narkotika dan judi online. Memang seringkali kasusnya beririsan pihak-pihaknya," kata Ivan.
Judi Online Sponsori Sepakbola
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan adanya rumah judi yang mensponsori sepakbola Indonesia secara resmi. Hal ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"Pihak yang dilaporkan dalam dugaan pidana itu adalah klub sepakbola. Sedang pelapornya yakni Rio Johan Putra SE. SH. MSi. Ak CA BKP, seorang pecinta bola dan akademisi/dosen," ujar Sugeng dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (23/8).
Laporan terkait sponsor rumah judi pada laga sepakbola ini tertuang dalam laporan bernomor LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim tanggal 22 Agustus 2022.
Pelapor melaporkan beberapa pihak atas dugaan pidana mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 303 KUHP.
Sugeng mendorong Bareskrim Polri untuk segera menindaklanjuti pelaporan tersebut. Ia juga berharap Bareskrim segera memeriksa para pihak terkait legalisasi rumah judi sebagai sponsor sepakbola ini.
"Harapannya, kepolisian memproses perjudian dan iklan judi melalui sarana kompetisi sepakbola liga 1 yang digulirkan PSSI melalui operatornya PT LIB. Pasalnya, judi sebagai penyakit masyarakat masih dilarang oleh pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian," jelas Sugeng.
Mendasari peraturan pemerintah, Polri diminta memberantas perjudian karena bertentangan dengan agama, norma kesusilaan dan moral Pancasila.
Di samping itu, judi dianggap membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.[br]
"Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai sponsor rumah judi pada klub-klub sepakbola Indonesia sangat merusak moral bangsa terutama generasi muda. Karenanya, orang-orang yang terlibat pada masuknya rumah judi untuk mensponsori klub-klub sepakbola di Indonesia harus ditangkap dan diproses hukum oleh kepolisian tanpa pandang bulu," tuturnya.
Selain itu, Sugeng menyebutkan sejumlah klub sepakbola di Indonesia yang dimasuki sponsor rumah judi yang dipasang pada kostum para pemain hingga papan iklan di pinggir arena.
"(Klub sepakbola) dimasuki sponsor rumah judi yang dipasang di depan kostum timnya dan ada di ads board pinggir lapangan," ujarnya.
Arahan Tegas Kapolri
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian hingga narkoba dalam video conference pada Kamis (18/8) lalu.
"Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," kata Sigit.
Pernyataan itu disampaikan Sigit saat memberikan arahan terkait penanganan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat lewat video conference dengan seluruh jajaran, mulai tingkat Mabes hingga polda se-Indonesia seperti dikutip, Jumat (19/8).
Sigit mengawali arahannya dengan memerintahkan seluruh jajaran untuk kembali meraih kepercayaan publik terhadap Polri yang belakangan ini menurun, terutama setelah munculnya peristiwa penembakan di Duren Tiga.
"Ini terkait dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan ini menjadi pertaruhan kita bersama. Oleh karena itu, hal ini yang tentunya menjadi catatan penting dan saya minta untuk betul-betul bisa ditindaklanjuti," ujar Sigit.
Sigit menekankan bakal mengambil tindakan tegas kepada pejabat-pejabat Polri yang terlibat judi online. Sigit menegaskan tidak akan segan mencopot pejabat yang terlibat.
"Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," kata Sigit. (T/detikcom/d)