RUU Sisdiknas Diajukan ke DPR, Wajib Belajar Diusulkan Jadi 13 Tahun

Redaksi - Sabtu, 27 Agustus 2022 11:17 WIB
Foto: A.Prasetia/detikcom
RUU Sisdiknas, wajib belajar 13 tahun. 

Jakarta (SIB)

Pemerintah telah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR RI.

Salah satu perbaikan yang diuslkan yakni wajib belajar menjadi 13 tahun.

Usulan RUU Sisdiknas ini disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, Rabu (24/8).

Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan, RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Tahap ini juga berlaku untuk RUU Sisdiknas. Untuk itu, kata Nino, pemerintah terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik.

Nino mengatakan, selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.

Draf terbaru juga telah dikirimkan kepada berbagai pemangku kepentingan untuk mendapat masukan lebih lanjut.

Masyarakat bisa mengakses dokumen RUU Sisdiknas dan memberi masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.

"Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang," kata Nino.

Salah satu perbaikan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas yakni wajib belajar menjadi 13 tahun. Pengaturan atau kondisi saat ini cakupan wajib belajar adalah pendidikan dasar 9 tahun.[br]

Dalam RUU Sisdiknas, diusulkan wajib belajar pendidikan dasar 10 tahun ditambah pendidikan menengah 3 tahun. Pendidikan dasar mencakup kelas prasekolah dan kelas 1-kelas 9. Wajib belajar pendidikan dasar berlaku nasional.

Adapun 3 tahun pendidikan menengah mencakup kelas 10-kelas 12. Perluasan wajib belajar ke pendidikan menengah dilakukan bertahap pada daerah yang kualitas pendidikan dasarnya telah memenuhi standar.

Pemerintah pusat akan membantu daerah yang paling membutuhkan.

Pemerintah pun usulkan istilah "peserta didik" dalam aturan terkait pendidikan dihapus dan diganti dengan "pelajar" pada RUU Sisdiknas.

Tujuannya untuk menegaskan posisi aktif pelajar sebagai subjek utama pendidikan, bukan hanya sebagai peserta proses pendidikan. (detikEdu/c)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Kapolri Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Lebih Baik Saya Jadi Petani

Headlines

Tabrakan KA di Tebing Tinggi, Ijeck Minta Evaluasi Perlintasan

Headlines

KNKT: ATR 42-500 Keluar Jalur Saat Landing, Akhirnya Tabrak Gunung Bulusaraung

Headlines

Fadli Zon Soroti Hibah Keraton Solo, Minta Pertanggungjawaban APBD dan APBN

Headlines

Yasonna Laoli Tinjau Layanan Kesehatan Kapal RSA Malahayati di Tapteng

Headlines

Kajati Sumut Ikuti Rapat Kerja Dengan Komisi III DPR-RI di Jakarta