Medan (SIB)
Buntut Polres Langkat menangkap anggota DPRD Langkat berinisial ZH dari Fraksi NasDem, personel Polres Langkat diperiksa Propam Polda Sumut. ZH menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu (14/9) mengatakan, adanya dugaan kesalahan prosedur dalam penangkapan ZH.
Ia mengatakan Polda Sumut sedang memeriksa personel yang menangani perkara penangkapan terhadap ZH.
"Kita lagi periksa semuanya. Tim lagi bekerja, Propam lagi bekerja, sebab ada mekanisme, tata cara untuk tindakan kepolisian terhadap anggota dewan tersebut yang sudah diatur di dalam UU," pungkas Panca.
Kasus tersebut berawal pemberitaan mengenai personel Polres Langkat menangkap ZH dalam kasus penghasutan di rumahnya di Kecamatan Gebang, Rabu (7/9) pagi.
Disebutkan ZH ditangkap setelah dua kali dipanggil ke Polres Langkat sebagai tersangka. Selanjutnya, ZH bakal dikenakan pasal 160 KUHP. Namun ZH dibebaskan dan penahanan ZH ditangguhkan, Kamis (8/9). (TM/f)