Komisi II DPR Minta Mendagri Cabut SE PJ Kepala Daerah Bisa Berhentikan Pegawai

Redaksi - Kamis, 22 September 2022 09:05 WIB
Foto : Firda Cynthia Anggrainy/detikcom
Rapat Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian.

Jakarta (SIB)

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyoroti surat edaran yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal wewenang penjabat (Pj) kepala daerah dapat memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi pegawai. Saan meminta surat edaran itu dicabut.

Saan mengingatkan bahwa masa jabatan Pj gubernur saat ini berbeda dengan mekanisme sebelumnya. Pasalnya, saat ini ada banyak gubernur yang akan digantikan oleh Pj hingga gelaran pilkada serentak pada 2024.

"Sekarang Pj sementara ini kan hampir seluruhnya, 33 gubernur provinsi, 34 dengan DIY. 500 lebih bupati, wali kota, yang memang menjelang 2024 seluruhnya berakhir masa jabatannya, kecuali yang Pilkada 2020, 9 gubernur. Berbeda kalau dulu Plt kan beberapa, ada 1-2 lah gubernur di-Plt. Sekarang kan jumlahnya besar, kontrol dari Mendagri itu akan menjadi lebih besar lagi mengawasi itu semua," kata Saan dalam rapat bersama Mendagri Tito Karnavian di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).

Saan mewanti-wanti Pj gubernur rentan menyalahgunakan wewenangnya dengan dasar surat edaran tersebut. Terlebih, untuk kepentingan politis.

"Nah kalau diberikan ruang melalui surat edaran ini, ini sama juga nanti diberikan legitimasi dia untuk hal-hal yang dalam pemahaman kita nanti. Jangan sampai nanti itu disalahgunakan. dia akan menyalahgunakan surat edaran Mendagri untuk kepentingan politiknya," ujar Saan.

Saan menambahkan surat edaran yang diteken Tito itu membuka potensi Pj kepala daerah bertindak sewenang-wenang terhadap aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, Saan mengatakan surat edaran tersebut bertentangan dengan undang-undang di atasnya, salah satunya UU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Akan bertindak sewenang-wenang juga terhadap ASN karena tidak perlu izin tertulis dan surat edaran ini banyak bertentangan dengan undang-undang yang tadi saya sebutkan," katanya.

Atas argumentasi tersebut, Saan mengusulkan agar SE itu dicabut. Saan mengatakan SE tersebut mengandung rawan multi-interpretasi pada pelaksanaannya.

"Jadi saya mengusulkan surat edaran tersebut kalau bisa dicabut, karena nanti rawan interpretasi. Bukan hanya rawan interpretasi oleh para Pj gubernur, bupati/wali kota, juga rawan interpretasi di publik. Ini penting," ujar dia. (detikcom/c)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Bupati Deliserdang Sidak Delimas, Tegaskan Aset Daerah Harus Diamankan

Headlines

179 Korban Penipuan CPNS Bodong Tolak Tawaran Rp500 Juta dari Nia Daniaty

Headlines

DPRD dan Pemkab Paluta Tegaskan Tak Ada Peninjauan Ulang Tapal Batas Paluta-Palas

Headlines

Mendagri Akan Keluarkan SE, Wajib Bersih-bersih Tiap Selasa dan Jumat

Headlines

Bupati Tapteng Pastikan Huntara Layak Dihuni Warga

Headlines

Mendagri Resmikan Huntara di Tapsel, Bobby Nasution Targetkan Pengungsian Tuntas Sebelum Ramadan