Polri Tegaskan Tak Ada Keterlibatan 3 Kapolda di Kasus Brigadir Yosua

Redaksi - Sabtu, 24 September 2022 09:40 WIB
(KOMPAS.com/Rahel Narda)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022). 

Jakarta (SIB)

Beredar isu adanya keterlibatan tiga Kapolda di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Polri menegaskan tak ada tiga Kapolda yang terlibat.

"Sampai dengan hari ini saya tegaskan kembali dari timsus tidak ada. Tidak ada pendalaman, tidak ada keterkaitannya ya sampai dengan hari ini tiga Kapolda tidak ada kaitannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (23/9).

Dedi mengatakan pihaknya masih fokus melengkapi berkas perkara para tersangka termasuk Ferdy Sambo. Termasuk mendalami perkara obstruction of justice (OJJ) ke tujuh tersangka.

"Jadi jangan dikait-kaitkan timsus ini fokusnya 3 hal. Pertama segera menuntaskan berkas perkara yang saat ini sedang diteliti di jaksa penuntut umum adalah tersangka Irjen FS Cs, 340 subsider 338 juncto 55 dan 56," katanya.

"Kemudian berkas perkara Irjen FS dan 6 tersangka lainnya terkait OOJ, UU ITE, kemudian juncto pasal 221 dan 223 KUHP serta dari propam masih memiliki tunggakan 20 sidang kode etik yang harus juga segera dituntaskan," tambahnya.

Sebagai informasi, beredar kabar keterlibatan tiga kapolda dalam kasus obstruction of justice penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.

Ketiga kapolda itu dikabarkan membantu menyebarkan cerita pembunuhan Brigadir Yosua versi Ferdy Sambo.[br]

Disanksi Demosi

Sementara itu, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon telah selesai menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir J.

Iptu Hardista dikenai sanksi demosi selama satu tahun.

"Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan di Yanma Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9).

Dedi mengatakan komisi sidang etik menyebut Iptu Hardista terbukti melakukan perbuatan tercela.

Iptu Hardista juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang kode etik dan secara tertulis kepada pimpinan Polri yang dirugikan.

"Kemudian yang berikutnya kewajiban pelanggar untuk pembinaan mental dan kepribadian, kejiwaan, dan keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," katanya.

Iptu Hardista juga tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. (detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Polri, KPU, Bawaslu, KPI, PWI dan Dewan Pers Bertemu, Bahas Pencegahan Berita Hoax

Headlines

Polri: Pengamanan Hari Natal 2022 Lancar

Headlines

Soal 26 Juta Data Bocor, Polri: Hoax dan Sudah Usang

Headlines

Polri Ingatkan Jajaran soal Penampilan Gaya Hidup Sederhana dan Tak Hedon

Headlines

Polri: Belum Ada Pemeriksaan 3 Kapolda Diduga Sebar Cerita Versi Sambo

Headlines

Ramai soal #AksiCepatTilep, Bareskrim Polri Buka Penyelidikan