30 September 2022, Bendera Dipasang 1 Tiang Penuh di Rumah Dinas Ketua DPRD Labuhanbatu

Redaksi - Sabtu, 01 Oktober 2022 09:10 WIB
Foto: SIB/Efran Simanjuntak
SATU TIANG PENUH: Bendera Merah Putih berkibar 1 tiang penuh di halaman rumah dinas Ketua DPRD Labuhanbatu, Jumat (30/9)siang. Padahal pemerintah mengimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang setiap 30 September untuk mengenang jasa

Rantauprapat (SIB)

Pemerintah Indonesia mengimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang setiap 30 September. Tujuannya untuk mengenang jasa para pahlawan yang gugur pada peristiwa G30S PKI.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menginstruksikan bahwa pada tanggal 30 September 2022, setiap kantor instansi, pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta seluruh komponen masyarakat Indonesia agar mengibarkan bendera setengah tiang.

Namun imbauan itu terkesan tidak berlaku di rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Pantauan SIB Jumat (30/9) siang, bendera Merah Putih di rumah dinas Ketua DPRD yang berada di Jalan WR Supratman Rantauprapat itu terpasang 1 tiang penuh.

Ketua DPRD Labuhanbatu Hj Meika Riyanti Siregar saat dikonfirmasi SIB, memohon maaf karena sedang di Medan mengikuti acara partai. Dia menduga anggota Satpol PP lupa memasang bendera setengah tiang.

"Maaf saya di Medan ada acara partai. Mungkin Satpol lupa," jawab Hj Meika, kader Partai Golkar, melalui aplikasi pesan WhatsApp, Jumat (30/9) malam.

Ditanya, apakah ibu ketua juga lupa mengingatkan Satpolnya tadi pagi?

"Saya sudah 3 hari di Medan," jawab Meika yang sudah 3 periode anggota DPRD dari Partai Golkar. [br]

Tiga hari di Medan, boleh juga kan mengingatkan petugasnya? Atau ibu sudah lupa dengan rumah jabatan berbendera Merah Putih di Jalan WR Supratman Rantauprapat? Meika tidak menjawab lagi.

Setengah Tiang

Dalam pasal 12 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, dijelaskan bahwa bendera negara digunakan sebagai tanda berkabung apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

Selanjutnya, pada pasal 12 ayat 5 dijelaskan, bendera negara sebagai tanda berkabung dikibarkan setengah tiang.

Aturan mengenai prosedur pengibaran bendera setengah tiang tertuang dalam Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 pasal 14 ayat 2 dan 3 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Setelah pengibaran bendera setengah tiang 30 September 2022, Mendikburistek juga menginstruksikan selanjutnya pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, bendera kembali dikibarkan satu tiang penuh. Instruksi ini tertuang dalam surat Kemendikbudristek nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022 yang ditandatangani Menteri Nadiem Makarim.

Mendikbudristek juga menginstruksikan kepala daerah atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan kepala kantor atau lembaga yang ada di daerah untuk dapat menyelenggarakan Upacara Peringatan Kesaktian Pancasila, atau mengikuti Upacara Peringatan Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara virtual. (E5/f)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Headlines

GAMKI Labuhanbatu Mutakhirkan Data Pengurus dan Anggota hingga Tingkat PAC

Headlines

Bupati Labuhanbatu Lepas Tim Poslab ke Liga 4 Perebutkan Piala Gubernur Sumut

Headlines

Polres Labuhanbatu Amankan Arus Balik Idul Fitri di Dermaga Labuhanbilik

Headlines

Arus Balik Jalinsum Labuhanbatu Padat, Polisi Imbau Pemudik Tertib

Headlines

H +3 Lebaran, Kendaraan Roda Empat Padati Jalinsum Aekkanopan

Headlines

Tekan Kriminalitas saat Idul Fitri, Tim Samapta Polres Labuhanbatu Patroli di Pasar dan Titik-titik Rawan