Keluarga Yosua Siap Tatap Muka dengan Sambo dan Istrinya di Sidang

Kejagung Tepis Isu Kamaruddin Biayai Akomodasi Keluarga Yosua ke Jakarta
Redaksi - Minggu, 30 Oktober 2022 09:25 WIB
Tribunnews.com/Rizki Sandi
Kekasih mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Vera Simanjuntak ungkap harapan di sidang Ferdy Sambo Cs hari ini, Senin (17/10/2022).    

Jakarta (SIB)

Sidang perkara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat berlanjut ke tahap pembuktian.

Sebanyak 12 saksi akan dihadirkan di persidangan pekan depan.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihak keluarga telah siap bertatap muka langsung dengan Ferdy Sambo.

Dia menyebut pihak keluarga akan memberikan kesaksiannya di sidang perkara Ferdy Sambo.

"Jadi 12 saksi itu termasuk saya selaku pelapor. Jadi 11 dari Jambi. Itu sudah kita masukkan putaran pertama ke pengadilan. Sudah bersaksi semuanya, dan selanjutnya nanti akan bersaksi lagi dalam putaran berikut adalah perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Semuanya siap," kata Kamaruddin di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Jumat (28/10).

Kamaruddin mengatakan saat ini sebagian keluarga masih berada di Jakarta. Diketahui, pada Selasa (25/10) keluarga Brigadir J menjadi saksi di sidang perkara Bharada Richard Eliezer.

"Sekarang sebagian masih di Jakarta. Tadi pagi sebagian ada yang kita pulangkan, karena ada yang kerja polisi, kementerian, rumah sakit," katanya.

Kamarudin mengatakan 12 saksi tersebut direncanakan akan hadir semua dalam persidangan. Dia berharap dalam sidang tersebut tidak ada lagi yang ditutupi oleh Ferdy Sambo dkk.

"Kita rencanakan akan hadir, tetapi apakah diizinkan oleh instasinya lagi diproses," katanya.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga didakwa melanggar UU ITE dalam kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua.[br]

Tepis Isu

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis isu liar yang mengatakan pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjutak, membiayai akomodasi keluarga Yosua selama di Jakarta menjadi saksi di persidangan kasus pembunuhan Yosua. Kejagung menyebut isu itu tidak benar.

Diketahui, di media sosial beredar berita yang menyatakan Kamaruddin Simanjuntak menghabiskan Rp 80 juta untuk membiayai saksi-saksi sidang ke Jakarta.

Kejagung menegaskan pihaknya-lah yang membiayai keperluan saksi, termasuk keluarga Yosua.

"Kapuspenkum telah mengklarifikasi langsung ke Kejari Jakarta Selatan perihal hal tersebut. Kejari Selatan menyatakan dalam proses pemeriksaan di persidangan, termasuk menghadirkan saksi-saksi sebanyak 12 saksi, termasuk pengacara korban, kami mengambilkan dari anggaran kantor (APBN), mulai tiket, uang makan, termasuk penginapan," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (29/10).

Ketut mengatakan setiap saksi yang menginap juga disediakan penjagaan untuk keamanan saksi. Ketut menegaskan keamanan saksi itu tugas dan tanggung jawab jaksa.

"Bagi saksi yang menginap sebagaimana hotel yang kami sediakan akan dipersiapkan juga penjagaan untuk keamanan para saksi. Oleh karena kehadiran saksi dalam persidangan adalah tugas dan tanggung jawab penuntut umum, yang secara administrasi dan teknis operasional pengendaliannya Kejari Jakarta Selatan," tegas Ketut.

Diketahui, pada Senin (24/10), keluarga Yosua dan pacar Yosua yang berasal dari Jambi menjadi saksi di sidang Bharada Richard Eliezer.

Total ada 12 saksi yang dihadirkan pada sidang lalu. Kamaruddin juga salah satu saksi sidang. (detikcom/d)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Headlines

Tidak Terima Tembok Kolam Renangnya Dirobohkan, Tagor Manik Gandeng Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Pemkab Simalungun

Headlines

Warga Kampung Kompak Geruduk Kantor Bupati Deliserdang

Headlines

Pengacara Kondang Kamaruddin Simanjuntak Cerita Carut Marut Penegakan Hukum

Headlines

PH Warga Kampung Kompak: Kita Lawan Secara Hukum Mafia Tanah dan Preman

Headlines

Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat Gugat Ferdy Sambo-Presiden Rp 7,5 M