Lumuri Tinja Muka M Kace, Banding Irjen Napoleon Bonaparte Kandas

Redaksi - Kamis, 03 November 2022 11:44 WIB
Foto : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Irjen Napoleon Bonaparte 

Jakarta (SIB)

Permohonan banding Irjen Napoleon Bonaparte ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Alhasil, Irjen Napoleon dihukum 5,5 bulan karena melumuri muka sesama penghuni tahanan Mabes Polri, M Kace.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 208/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 15 September 2022 yang dimintakan banding tersebut," kata ketua majelis Binsar Pamopo Pakpahan dalam putusan yang dilansir website-nya, Rabu (2/11).

Duduk sebagai anggota majelis Gunawan Gusmo dan Tjokorda Rai Suamba. Menurut majelis tinggi, putusan PN Jaksel sudah sesuai dengan hukum yang ada.

"Menurut Pengadilan Tinggi, seluruh alasan dan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut sudah tepat, benar, dan cukup beralasan menurut hukum, demikian pula dengan pidana yang dijatuhkan sudah sesuai serta adil," ucap PT Jakarta.

PT Jakarta menilai Napoleon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan penganiayaan.[br]

“Hingga H Muhamad Kosman M Kace alias M Kece menderita bercak pendarahan pada selaput bola mata kiri sisi luar, memar-memar disertai bengkak pada kepala dan wajah, serta pembengkakan pada pinggang," ucap majelis.

Perbuatan yang dimaksud dilakukan di sel Bareskim Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta pada 26 Agustus 2021. Awalnya M Kace ditahan atas kasus Penistaan Agama. Napoleon lalu menghampiri M Kace dan melumuri dengan tinja muka M Kace. Selain itu, Napoleon memukuli M Kace.

"Saya bagaimana? Oh saya ini Bhayangkara, kok," kata Napoleon seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (15/9)

Napoleon mengatakan dia sebagai Bhayangkara akan melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawabnya. Menurut Napoleon, dia telah menunjukkan sikap Bhayangkara itu. Terpidana korupsi itu kemudian diadili kembali di PN Jaksel dan dijatuhi 5,5 bulan penjara.

Setelah mendapat vonis PN Jaksel, Napoloen akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya Bhayangkara, saya kan laksanakan semua, dari awal dari tahun 2020 sudah saya tunjukkan, kita Bhayangkara yang bertanggung jawab secara hukum, bukan lari, berani berbuat berani bertanggung jawab, apalagi melimpahkan kesalahan kepada orang lain," ucap Napoleon. (detikcom/d)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Irjen Napoleon Bonaparte Bebas

Headlines

Kasasi Kandas, Irjen Napoleon Tetap Dibui dalam Kasus Lumuri Tinja M Kace

Headlines

Irjen Napoleon Divonis 5,5 Bulan Penjara di Kasus Aniaya M Kace

Headlines

Aniaya dan Lumuri M Kace dengan Tinja, Pihak Napoleon Berdalih Bela Agama

Headlines

Irjen Napoleon Dituntut 1 Tahun Bui di Kasus Aniaya M Kace

Headlines

Memanas, Irjen Napoleon Gebrak Meja saat M Kace Bersaksi di Sidang