Draf RKUHP Terbaru: Hina Polri, Jaksa, DPR Dihukum 18 Bulan Penjara

Redaksi - Kamis, 10 November 2022 09:10 WIB
Foto : Net
Ilustrasi

Jakarta (SIB)

Pemerintah menyerahkan draf RKUHP terbaru ke DPR, Rabu (9/11) siang. Dalam draf RKUHP terbaru itu, ada sedikit perubahan.

Namun masih mempertahankan pasal penghinaan kepada Polri dengan ancaman 18 bulan penjara.

Draf itu diserahkan Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy, tim penyusun RKUHP dari pemerintah, Albert Aries, serta tim ahli RKUHP, yakni Harkristuti Harkrisnowo, Yenti Garnasih ke Komisi III DPR. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.

"Pada draf RKUHP versi 6 Juli 2022 sebanyak 632 pasal, sedangkan versi 9 November ada 627 pasal," papar Eddy dalam rapat, Rabu (9/11).

Berdasarkan draf yang diterima wartawan, pasal yang masih dipertahankan dari draf RKUHP sebelumnya adalah pasal penghinaan kepada kekuasaan umum. Ancamannya 18 bulan penjara. Selengkapnya berbunyi:

Pasal 349 ayat 1

Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Hukuman akan diperberat bila penghinaan menyebabkan kerusuhan.

"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi Pasal 349 ayat 1.

Di ayat 3 ditegaskan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Hukuman akan diperberat lagi bila penghinaan itu dilakukan menggunakan sosial media dengan ancaman 2 tahun penjara. Pasal 350 ayat 1 berbunyi:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.[br]

"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina," demikian bunyi Pasal 350 ayat 2.

Lalu apa yang dimaksud kekuasaan umum?

Dalam penjelasan disebutkan tegas, yaitu Polri hingga Kejaksaan. Berikut penjelasannya:

Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini.

Yang dimaksud dengan "kekuasaan umum atau lembaga negara" antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah. (detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Ketua MPC PP Medan Ajak Pemuda Jadikan Sumpah Pemuda sebagai Energi Persatuan dan Inovasi

Headlines

Salmon Sumihar Sagala Ajak Pemuda Jadikan Hari Sumpah Pemuda Momentum Bersatu "Perangi" Narkoba

Headlines

Zeira Salim Ritonga: Pemprov Sumut Kehilangan Rp500 Miliar Tiap Tahun Pajak APU dari PT Inalum

Headlines

Ketua DPRK Ajak Pemuda Aceh Tenggara Tangguh dan Bersatu

Headlines

Wakil Ketua DPRD Sumut Kunjungi Korban Perundungan di Langkat, Tegaskan Tolak Kekerasan terhadap Anak

Headlines

431 P3K Pemkab Labura Dilantik