Medan (SIB)
Polda Sumut melalui Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus berupaya keras agar segera melimpahkan berkas dan bos judi Cemara Asri, Apin BK alias Jonni ke jaksa. Hal tersebut dinyatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjawab jurnalis harianSIB.com.
“Apin BK dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Hadi, Jumat (25/11).
Ia mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara Apin BK terkait dugaan kasus judi online maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui sebelumnya, bos judi online Apin BK ditangkap dalam pelariannya di Malaysia pada Kamis (13/10). Ia ditangkap Polda Sumut setelah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi sudah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus judi online yang di antaranya Apin BK, Niko Prasetya dan 14 orang lainnya.
Selanjutnya kasus tersebut terungkap, dimulai dari penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra S di Warung Warna Warni Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang yang dijadikan sebagai markas judi online. (TM/a)