Jakarta (SIB)
Tim pengacara Hendra Kurniawan mencecar saksi dari Propam Polri soal pertemuan Hendra dengan Sambo usai peristiwa penembakan Yosua. Tim pengacara Hendra menilai saksi tidak jujur.
Saksi itu adalah sekretaris pribadi Ferdy Sambo, Muhammad Rafli, hadir sebagai saksi dengan Hendra Kurniawan duduk sebagai terdakwa. Awalnya, jaksa mencecar saksi soal Hendra bertemu dengan Sambo pada 13 Juli 2022.
"Tanggal 13 (Juli) saksi ingat siapa yang bertemu ke ruangan Kadiv Propam?" tanya jaksa dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (8/12).
"Pak Hendra dan Arif Rachman," jawab Rafli.
Saksi Rafli lalu ditanya soal tiap orang yang datang ke ruang Ferdy Sambo selepas penembakan Yosua pada Jumat (8/7).
Rafli mengaku hanya melihat Hendra Kurniawan dan Arif Rachman ke ruangan Sambo pada Rabu (13/7).
Keterangan Rafli itu lalu dicecar oleh Henry Yosodiningrat selaku pengacara Hendra Kurniawan.
Menurut Henry, Rafli menyampaikan keterangan yang salah.
"Tanggal 11 Juli hari Senin saudara mengatakan bahwa tidak ada terdakwa ini (ke ruangan Sambo)?" tanya Henry.
"Siap, tidak ada," jawab Rafli.
"Ada tamu-tamu Ferdy Sambo yang lain?" sambung Henry.
"Ada, tapi saya tidak hafal," ujar Rafli.
Henry menilai keterangan Rafli keliru. Pasalnya, Hendra Kurniawan bertemu dengan Ferdy Sambo di ruangan Kadiv Propam pada 11 Juli.
Pertemuan itu, kata Henry, terjadi sebelum Hendra berangkat ke Jambi menemui keluarga Yosua Hutabarat.
Henry pun meminta saksi Rafli dihadirkan kembali ke persidangan pekan depan.
"Ada satu hal yang penting bagi kami soal saudara memberikan keterangan sementara ini perlu kami uji bahwa pada 11 (Juli) hari Senin terdakwa ini tidak datang. Kita minta kepada majelis hakim nanti pemeriksaan Ferdy Sambo saksi ini dihadirkan kembali. Karena faktanya memang belum terungkap di persidangan ini. Hari Senin tanggal 11 (Juli) terdakwa ini datang atas panggilan Ferdi Sambo sebelum berangkat ke Jambi. Di situ ada dari Komnas HAM dan Kompolnas," jelas Henry.
Henry kemudian kembali meminta saksi Rafli soal siapa saja yang bertemu dengan Ferdy Sambo pada 11 Juli.
"Keterangan saksi ini kami tidak anggap palsu tapi sepatutnya kami duga, kami masih meragukan. Kami masih mau mengecek keterangan saudara. Coba diingat tangal 11? Tapi kalau tetap berpegang itu permohonan kami kepada majelis hakim," ujar Henry.
"Saya lupa," jawab Rafli.
Hakim lantas bertanya kepada Rafli soal pertemuan Hendra Kurniawan dengan Sambo di tanggal 11 Juli. Hakim mempertanyakan konsistensi jawaban Rafli.
"Tadi saudara sudah jawab bahwa tanggal 11 saudara tidak ada di tempat sehingga saudara tidak lihat kedatangan terdakwa ini. Nah sekarang saudara ditanya lagi dijawab lupa. Yang mana ini?" tanya hakim.
"Saya lupa karena saya tidak 24 jam di situ," ujar Rafli.
"Bukan 24 jam. Ini pertanyaannya tanggal 11 itu ketika saudara bekerja. Tanggal 11 itu saudara datang dan pulang jam berapa?Tanggal 11 ada saudara lihat terdakwa datang ke ruangan Ferdi Sambo?" sambung hakim.
"Saya tidak lihat," timpal Rafli.
Tanggapan Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan kemudian memberikan tanggapan atas kesaksian Rafli. Hendra menegaskan menemui Sambo di tanggal 11 Juli dan 14 Juli, bukan di tanggal 13 Juli.
"Tanggapan saya sama seperti yang tadi. Tanggapannya bahwa saya di tanggal 13 Juli itu saya tidak pernah ke tempatnya pak FS. Tanggal 11 Juli itu saya menghadap FS, 2 jam itu ada dari Kompolnas. Tanggal 14 Juli jam 10 saya dipanggil Pak Sambo untuk pendampingan di pemeriksaan penyidik pidum di saksi-saksi baik itu Kuat Ma'ruf kemudian Richard sama Ricky," jelas Hendra.
Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Hendra bersama lima orang lainnya.
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[br]
Adukan Hakim
Sementara itu, kuasa hukum Kuat Ma'ruf melaporkan hakim yang menyidangkan perkara penembakan Brigadir Yosua Hutabarat ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Majelis hakim dinilai melanggar kode etik lantaran menyampaikan kalimat tendensius dalam persidangan.
"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat," ujar kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, saat dihubungi, Kamis (8/12).
Irwan menyebutkan perkataan majelis hakim yang diduga melanggar itu terjadi pada saat sidang keterangan saksi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Sidang ini diketahui berlangsung pada Senin (5/12).
"Perilaku hakim yang diduga melanggar etika telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media. Hal ini tidak hanya berdampak negatif terhadap kredibilitas yang bersangkutan, tapi juga berpotensi merusak kredibilitas dan independensi institusi pengadilan," kata Irawan.
Salah satu pernyataan hakim adalah saat menyentil Kuat dan Ricky yang mengaku tidak melihat Sambo menembak Yosua.
Juga pernyataan terkait pembunuhan sudah direncanakan semenjak di Magelang dan menutupi fakta persidangan.
Berikut beberapa pernyataan majelis hakim yang dituangkan dalam pelaporan pihak Kuat Ma'ruf ke KY dan MK:
"Tapi kalian, karena buta dan tuli, maka Saudara tidak melihat dan tidak mendengarkan, itu yang ingin Saudara sampaikan."
"Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih Saudara lakukan... tadi saudara disuruh membunuh, tapi Saudara tidak mau kan? Tapi sekarang disuruh mencuri mau."
"...atau memang kalian sebenarnya sudah merencanakan ini semenjak di Magelang...."
"Ini kan keanehan-keanehan yang kalian nggak... perencanaan itulah yang saya bilang, sebenarnya gini loh, saya sampaikan sama dengan Saudara Ricky tadi, saya tidak butuh keterangan Saudara... Saudara kalau mengarang, cerita sampai tuntas." (detikcom/d)