Minta Koruptor Dihukum Mati, 20 Warga Gugat KUHP Baru ke MK

Redaksi - Sabtu, 14 Januari 2023 10:25 WIB
(Edi Wahyono/detikcom) Baca artikel detiknews, "Minta Koruptor Dihukum Mati, 20 Warga Gugat KUHP Baru ke MK" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6513382/minta-koruptor-dihukum-ma
Ilustrasi hukuman mati

Jakarta (SIB)

Sebanyak 20 orang dari berbagai daerah di Indonesia menggugat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka meminta KUHP baru menghukum mati koruptor.

Mereka para penggugat di antaranya Andi Redani Suryanata dari Kutai Kertanegara, Abdullah Ariansyah dari Musi Banyuasin dan Muhammad Ridwan dari Buton Tengah. Mereka menggugat Pasal 603 KUHP baru:

Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Keduapuluh WNI itu berharap agar hukuman mati dimasukkan dalam ancaman hukuman bagi koruptor.

Sehingga berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

"Oleh karena tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan yang merugikan seluruh warga negara termasuk negara itu sendiri, maka sudah sepantasya bahwa KUHP mengatur bahwa hukuman maksimal untuk pelaku tindak pidana korupsi diancam dengan pidana mati. Dengan adanya ancaman tersbeut maka diharapkan agar orang-orang yang ingin melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan kuangan negara dapat mengurungkan niatnya, sehingga angka kasus korupsi di Indonesia dapat berkurang," beber pemohon dalam salinan permohonan yang dilansir website MK, Jumat (13/1).

Pemohon mencontohkan Taiwan yang menjatuhkan hukuman mati ke koruptor. Ancaman hukuman itu menjadikan tingkat korupsi menurun di negara tersebut.

"Oleh karena itu, jika Indonesia menerapkan pidana mati sebagai ancaman pidana maksimum untuk pelaku tindak pidana korupsi, diharapkan bahwa hal ini dapat membantu menekan angka kasus korupsi," ujar pemohon.

Untuk diketahui, KUHP baru akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026. KUHP itu menggusur KUHP yang berlaku saat ini yang telah dipakai sejak jaman kolonial penjajah Belanda. DPR mengesahkan KUHP baru pada 6 Desember 2022 dan diundangkan pada 2 Januari 2023. (detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Batubara Gelar Aksi Damai Sampaikan 7 Tuntutan

Headlines

Delik Pers dalam KUHP Baru, Antara Kepastian Hukum dan Kebebasan Pers

Headlines

Sambut KUHP Baru Tahun Depan, Menteri Imipas Tekankan Peran Penting Bapas

Headlines

Pengesahan UU BUMN, DPR RI Mengkhianati Penegakan Hukum dan Semangat Antikorupsi

Headlines

Aliansi Buruh Sumut Unjuk Rasa ke Gedung DPRD SU Tuntut Pemerintah Segera Tangkap Koruptor

Headlines

Simpati Prabowo pada Keluarga Koruptor Jadi Sorotan, ICW: Justru Banyak Keluarga Ikut Nikmati Uang Haram!