KPK Pelajari Salinan Putusan MA yang Sunat Masa Hukuman Edhy Prabowo

Redaksi - Selasa, 14 Februari 2023 09:42 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Edhy Prabowo.

Jakarta (SIB)

Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara karena dinilai baik saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Bagaimana respons KPK?

"Kami akan cek dan pelajari lebih dahulu bila salinan putusan lengkapnya telah diterima," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri ketika dimintai konfirmasi, Senin (13/2).

Kasus Edhy Prabowo bermula saat KPK menangkap tangan Edhy Prabowo tidak berapa lama sepulang dia dari Hawaii, Amerika Serikat pada November 2020. Edhy ditangkap karena menerima suap terkait jabatannya.

Singkat cerita, Edhy diproses dan diadili di PN Jakpus. Pada 15 Juli 2021. PN Jakpus menjatuhkan hukuman:

1. Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.

2. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Bila tidak, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

3. Mencabut hak politik selama 3 tahun.

Putusan itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi:

1. Pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.

2. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Bila tidak, maka dipidana penjara selama 3 tahun.

3. Mencabut hak politik selama 3 tahun.

Mantan politikus Partai Gerindra itu kemudian mengajukan kasasi dan dikabulkan. MA menyunat hukuman pidana pokok sehingga menjadi:

1. Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.

2. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa menyelesaikan/menjalani pidana pokok.

Sunat hukuman itu dijatuhkan ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Sibarani. Sinintha menolak hukuman itu dan menilai kasasi harusnya ditolak. Adapun Gazalba Saleh ditangkap KPK belakangan hari karena dugaan menerima suap guna memenangkan pihak yang menyuapnya.

"Jadi tampak bahwa terdakwa selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, ingin menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil. Selanjutnya, Terdakwa selalu berusaha untuk membantu masyarakat, khususnya konstituen dan tim suksesnya dengan memberikan bantuan keuangan," ujar Sofyan Sitompul dan Gazalba Saleh. (detikcom/d)

Sumber
: Koran SIB

Tag:
KPK

Berita Terkait

Headlines

Menohok, Anggota DPR Sebut Pernyataan Jokowi soal UU KPK Tak Tepat

Headlines

KPK Dalami Peran PT Blueray dalam Kasus Suap Impor di DJBC, Enam Tersangka Ditetapkan

Headlines

KPK Ungkap Mulyono Kepala Pajak Banjarmasin Jabat Komisaris di 12 Perusahaan

Headlines

Jaksa Muda Kejagung Batal Bersaksi, KPK Tetap Pede Pulangkan Paulus Tannos

Headlines

Total 17 Orang Ditangkap KPK Terkait OTT Pejabat Bea Cukai

Headlines

Kabur Saat OTT Bea Cukai, Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buronan KPK