Pematangsiantar (SIB)Citra lembaga DPRD Pematangsiantar didesak mantan ketua DPRD Mariaman Naibaho SH, harus utuh dijaga Panitia Hak Angket DPRD, jangan hanya gertak sambal menuntaskan tugas penyelidikan pengangkatan pemberhentian 88 pejabat eselon ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar, berdasarkan SK wali kota Nomor 800/929/IX/WK tahun 2022."Harus utuh dijaga seluruh Panitia Hak Angket, citra lembaga DPRD, dan jangan setengah hati, menuntaskan tugas penyelidikan pengangkatan pemberhentian 88 pejabat eselon ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar," tegas Mariaman Naibaho SH mantan ketua DPRD Pematangsiantar ketika dimintai SIB komentarnya, Kamis (16/2), di kantornya Jasa NB di Jalan Surabaya.Dikemukakannya, status Hak Angket bagi lembaga DPRD adalah yang tertinggi, di atas fungsi pengawasan, sesuai regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kaitan menjaga marwah dan citra DPRD, kepercayaan mengemban Hak Angket, jangan sampai mengecewakan peran institusi (lembaga DPRD), publik atau masyarakat, kata Mariaman Naibaho mengingatkan.GERTAK SAMBALMantan ketua DPRD Pematangsiantar periode 1992-1997 mendesak, supaya seluruh Panitia Hak Angket DPRD, harus menjaga utuh citra lembaga DPRD, jangan hanya gertak sambal, hindari kepentingan pribadi atau kelompok."Rakyat berharap tunjukkan prestasi riil atas tugas yang dibebankan lembaga legislatif," pintanya.Artinya, mengurai kerja Panitia Hak Angket DPRD di masa wali kota Hefriansyah "gagal" karena ditolak Mahkamah Agung RI. Disebut menyangkut regulasi dan laporan keputusan kurang sempurna. "Jangan sampai terulang kerja Panitia Hak Angket yang lalu," sebut mantan politisi Partai Golkar itu.Sebagaimana diberitakan, Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul M Lingga SH memastikan, hasil kerja Panitia Hak Angket DPRD akan maksimal. Tidak ada "bargaining" menepis isu mencuat di ruang publik."Tak ada itu bargaining. Dipastikan tak ada itu. Hasil kerja Panitia Hak Angket, akan maksimal melakukan penyelidikan pengangkatan pemberhentian 88 pejabat eselon ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar," kata Timbul M Lingga SH ketika diwawancarai wartawan SIB, Rabu (15/2), pasca rapat paripurna DPRD diskors. (D1/c)