PPATK Endus Indikasi TPPU, KPK Fokus Usut LHKPN AKBP Achiruddin

* Polisi Buru Dirut PT Almira Nusa Raya
Redaksi - Selasa, 02 Mei 2023 08:57 WIB
(Foto Dok/ Polda Sumut)
GELEDAH: Polda Sumut melalui Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggeledah Kantor PT Almira di Jalan Mustang, Villa Polonia Indah, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (29/4). 
Jakarta (SIB)Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kekayaan milik mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan. Sedangkan KPK hingga saat ini mengaku masih fokus mempelajari asal usul kekayaan Achiruddin.Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran terhadap aset Achiruddin. Pihaknya juga terbuka untuk melakukan klarifikasi langsung kepada Achiruddin."Sudah dibentuk tim pemeriksa yang akan melakukan pencarian data lanjutan dan pemeriksaan faktual sebagaimana LHKPN yang bersangkutan," kata Ali kepada wartawan, Senin (1/5).Terkait indikasi yang dilakukan Achiruddin, KPK mengaku masih harus mempelajari data kekayaan Achiruddin lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga bisa menyimpulkan ada tidaknya indikasi korupsi dari harta milik Achiruddin."Sejauh ini KPK akan fokus lebih dahulu soal pemeriksaan LHKPN-nya sesuai kewenangan yang KPK miliki," terang Ali.Sebelumnya, PPATK memblokir rekening AKBP Achiruddin Hasibuan. Rekening anak AKBP Achiruddin juga diblokir."Iya, benar (diblokir)," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada wartawan, Kamis (27/4).Natsir mengatakan pemblokiran rekening AKBP Achiruddin karena ada indikasi pencucian uang. Polda Sumut tengah menelusuri harta kekayaan AKBP Achiruddin setelah hobi mogenya disorot."Ada indikasi tindak pidana pencucian uang," ucapnya.Diketahui berdasarkan LHKPN, AKBP Achiruddin tercatat hanya memiliki kekayaan senilai Rp 467 juta. Moge yang kerap dipamerkan AKBP Achiruddin tidak tercatat di LHKP yang dilaporkannya ke KPK.DiburuSementara itu, Polda Sumut tengah mencari Direktur Utama (Dirut) PT Almira Nusa Raya. Pasalnya, dirut itu diduga terkait dengan kegiatan operasional gudang solar ilegal yang berada di dekat rumah AKBP Achiruddin."Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian. Kita masih mencarinya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (1/5).Mantan Kapolres Biak, Papua, itu meminta Dirut PT Almira kooperatif untuk diperiksa soal gudang solar ilegal itu. "Kami meminta (Dirut) kooperatif," kata Hadi.Sementara itu, untuk Komisaris PT Almira, Hadi menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan. Komisaris PT Almira itu, kata Hadi, diperiksa sebagai saksi."Untuk komisarisnya sudah kita periksa sebagai saksi," ujarnya.Selain itu, Polda Sumut telah menggeledah kantor PT Almira pada Sabtu (29/4). Kantor yang digeledah itu berada di Jalan Mustang Villa Polonia Indah No 28, Kecamatan Medan Kota."Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerja sama dengan Achiruddin Hasibuan," ujarnya.Hadi menerangkan, penggeledahan yang melibatkan penyidik dari Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep itu berlangsung selama lima jam."Dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan disita barang bukti kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP Achiruddin Hasibuan," ucapnya.Hadi juga menyatakan dari kantor PT Almira juga disita beberapa dokumen. "Sementara hasil dari penggeledahan di Kantor PT Almira turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM," kata Hadi.Hadi mengungkapkan, dari hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi, AKBP Achiruddin Hasibuan mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. “Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," terang Hadi.Mengenai besaran uang yang diterima AKBP Achiruddin Hasibuan dari PT Almira itu, Hadi tidak memberi penjelasan. Menurutnya penyidik masih mendalami dan mensinkronkan dengan keterangan lainnya."AKBP Achiruddin Hasibuan bisa menjadi pengawas, karena mereka sudah saling kenal sebelumnya, jadi PT Almira yang meminta. Sehingga dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU," ujarnya.Hadi menambahkan, Polda Sumut telah mengirimkan surat kepada PPATK sebagai bentuk koordinasi dalam menyidik perkara gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).AKBP Achiruddin Hasibuan sudah ditahan oleh Bid Propam Polda Sumut di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan selama beberapa hari ke depan," pungkasnya. (Detikcom/SS7/a)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Headlines

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri

Headlines

Alinafiah Matondang : Harus Segera Non Aktifkan dari Jabatannya

Headlines

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Wajib Lapor

Headlines

Sidang Tipikor Eks HGU PTPN II Dinilai Ungkap Skema Sistemik, Bukan Kasus Tunggal

Headlines

Dari Petani hingga Pengusaha: Kasus Tanah Eks HGU PTPN II Akhirnya Bergulir di Pengadilan Tipikor Medan

Headlines

Kejagung dan KPK Selidiki Dugaan Korupsi Penerbitan HGU PT Sugar Group di Lahan Milik Kemhan