Medan (SIB)
Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut terus mendalami hubungan AKBP Achiruddin Hasibuan dan Edy, Dirut PT ANR dalam dugaan bisnis solar ilegal setelah temuan gudang di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait pendalaman kasus temuan gudang solar ilegal itu melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan yang ditunjuk sebagai pengawas sejak 2018 hingga 2023.
"AKBP Achiruddin Hasibuan saat diperiksa menerima gratifikasi berupa imbalan jasa sebagai pengawas gudang solar ilegal tersebut,” kata Hadi, Minggu (7/5).
Hadi menyebut dengan temuan gudang solar ilegal itu, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut bergerak cepat melakukan pendalaman di lapangan. "Dari hasil penyelidikan, gudang solar ilegal yang diawasi AKBP Achiruddin bekerjasama dengan PT Almira Nusa Raya (ANR) karena sudah kenal lama,” ujarnya.
Untuk mendalami itu penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut memanggil Dirut PT Almira Nusa Raya, Edy untuk menjalani pemeriksaan terkait hubungan dengan AKBP Achiruddin Hasibuan. “Kita masih dalami hubungan antara AKBP Achiruddin Hasibuan dan Edy selaku Dirut PT Almira Nusa Raya dalam temuan gudang solar ilegal tersebut,” ucapnya.
Hadi mengatakan, penyidik akan meminta keterangan saksi ahli dalam kasus solar ilegal tersebut. "Nantinya kita akan melaksanakan gelar perkara dalam kasus gudang solar ilegal itu. Mohon bersabar ya, penyidik masih terus bekerja,” pungkasnya.
Sebelum diketahui, Polda Sumut menggeledah Kantor PT Almira di Jalan Mustang, Villa Polonia Indah, No 28, Kecamatan Medan Kota terkait gudang solar ilegal yang diawasi oleh AKBP Achiruddin Hasibuan, Sabtu (29/4). (SS7/a)