Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Penjara Irjen Teddy Minahasa

Redaksi - Sabtu, 13 Mei 2023 09:00 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Teddy Minahasa

Jakarta (SIB)

Jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis seumur hidup penjara terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba. Jaksa telah menandatangani akta permintaan banding di PN Jakarta Barat, Jumat (12/5).

"Hari ini sekitar pukul 14.00 WIB jaksa resmi mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Barat atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan menandatangani akta permintaan banding penuntut umum," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Iwan Ginting kepada wartawan, Jumat (12/5).

Ajukan Banding

Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Irjen Teddy akan mengajukan banding.

"Barusan diminta banding terhadap putusan hakim yang meng-copy-paste surat dakwaan jaksa," kata pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, seusai sidang di PN Jakbar, Selasa (9/5).

Teddy tampak mengepalkan tangan dan tersenyum seusai sidang. Teddy juga sempat melambaikan tangan sebelum dibawa kembali oleh jaksa ke dalam rutan.

Seumur Hidup

Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.[br]

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Dituntut Mati

Irjen Teddy Minahasa diketahui dituntut jaksa dengan hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (detikcom/d)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Headlines

150 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Headlines

Mantan PM Bangladesh Hasina Divonis Mati atas Dakwaan Kejahatan Kemanusiaan

Headlines

Ratusan Napi Masih Menunggu Dieksekusi, Kemenkumham: Jumlahnya Capai 500 Orang

Headlines

PN Lubukpakam Vonis 20 Tahun 5 Terdakwa Jaringan Narkoba Internasional Dengan Sabu 50 Kg, Ekstasi 100.350 Butir

Headlines

Kajati Sumut Turun, Dampingi Gubernur Tutup Lokasi Diduga Tempat Peredaran Narkoba

Headlines

Kopda Bazarsah Penembak Mati 3 Polisi di Way Kanan Divonis Hukuman Mati