Jakarta (SIB)Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo membenarkan pemindahan lokasi penahanan Johnny G Plate.“Iya (betul dipindahkan),” tutur Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Minggu (28/5).Ia menyatakan, pemindahan tempat penahanan Johnny G Plate bukan karena faktor keamanan, melainkan dikarenakan keterbatasan tempat. Sebelumnya Menkominfo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.“Penuh di sini,” jelas dia.Nantinya, baik pemeriksaan ataupun hal lainnya yang menyangkut dengan proses penegakan hukum Johnny G Plate akan dilaksanakan di Kejari Jaksel.“Iya (pemeriksaan di sana), lebih efektif kan,” Prabowo menandaskan. (Liputan6/a)