Jakarta (SIB)Polri telah selesai menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Hasilnya, Teddy dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat."Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (30/5)."Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.Ramadhan mengatakan Teddy memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 Kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.Sidang etik Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada. Sementara Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.Lalu, anggota komisi terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.Selesai 13 JamSidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Teddy dilakukan sekitar 13 jam lamanya.Pantauan di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 22.39 WIB, terlihat Teddy Minahasa keluar dari ruangan sidang. Teddy masih tampak mengenakan seragam dinas Polri.Teddy keluar dikawal dengan beberapa anggota kepolisian. Teddy terlihat keluar dari ruang sidang didampingi sejumlah petugas kepolisian.Teddy hanya melihat ke arah awak media. Dia tak mengeluarkan sepatah katapun.Sebagai informasi, Teddy Minahasa menjalani sidang etik sejak pukul 09.20 WIB pagi . Sebanyak 13 saksi dan 1 saksi ahli diperiksa dalam sidang etik Teddy Minahasa.Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara."Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5)."Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba. Tidak terima dengan putusan itu, Teddy telah mengajukan banding.Hakim Adili BandingSementara itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima berkas banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba. Ada 5 hakim yang akan mengadili Teddy di tingkat banding. Berikut susunan majelis hakimnya.Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan ketua majelis hakim yang akan mengadili banding Teddy adalah Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno."Majelis hakim yang menangani perkara banding pidana atas nama Teddy Minahasa P. sudah ditunjuk ketua majelisnya Sirande Palayukan, (anggotanya) Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, Sumpeno," kata Binsar kepada wartawan, Selasa (30/5).Binsar mengatakan, saat ini berkas perkara tengah diteliti dan dipelajari hakim. Karena itulah, kata Binsar, jadwal persidangan pembacaan putusan belum ditentukan."Saat ini berkas perkara sedang diteliti dan dipelajari oleh majelis hakim yang terdiri dari 5 orang, sehingga sampai saat ini belum ditentukan jadwal persdidangan pembacaan putusannya," ujarnya.Diketahui, pada tingkat pertama, Teddy divonis seumur hidup penjara.Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas."Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5)."Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Sebagai informasi, Teddy telah mengajukan permohonan banding atas vonis seumur hidup penjara majelis hakim PN Jakbar dalam kasus narkoba. Selain Teddy, terdakwa lainnya yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti juga akan mengajukan banding.Berikut daftar hukuman Irjen Teddy dkk dalam kasus narkoba:1. Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara,2. AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara,3. Linda Pudjiastuti divonis 17 tahun penjara,4. Kompol Kasranto divonis 17 tahun penjara. (detikcom/c)