Sidang Haris Azhar-Fatia

Saksi Sebut Video ‘Lord Luhut' Bikin Investor Rusia Batalkan Kerja Sama

Redaksi - Selasa, 20 Juni 2023 09:52 WIB
Foto: Wilda/detikcom

Jakarta (SIB)

Manajer Hubungan ke Pemerintahan PT Madinah Qurata'ain Dwi Partono mengatakan video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' menyebabkan kerugian materiil. Dwi menyebut informasi yang disebutkan di video tersebut membuat perusahaannya kehilangan investor dari Rusia.

Hal itu disampaikan Dwi saat bersaksi di sidang kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (19/6).

Duduk sebagai terdakwa ialah Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Mulanya, jaksa bertanya, apakah Dwi pernah menonton video yang berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!'. Dwi mengaku pernah.

"Apakah Saudara pernah nonton video YouTube yang berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!'? tanya jaksa.

"Ya saya pernah," jawab Dwi.

Dwi mengatakan ada beberapa informasi yang tidak benar dalam video tersebut. Dwi menyebut Luhut tidak pernah memiliki saham di PT Madinah.

"Ada beberapa informasi yang tidak benar dalam video tersebut di antaranya adalah bahwa disebutkan bahwa Bapak Luhut Binsar Pandjaitan memiliki saham di PT Madinah itu tidak benar," kata Dwi.

"Apakah Pak Luhut punya saham di PT Madinah?" timpal jaksa.

"Tidak sama sekali," jawab Dwi lagi.

Dwi mengaku mendapat kerugian secara materiil akibat informasi yang ada di video tersebut yang menyebut 'Lord Luhut' itu. Dwi menyebut PT Madinah harus kehilangan investor dari Rusia yang akan membiayai projectnya nanti.[br]

"Di dalam keterangan saksi di poin 10 huruf a saksi menerangkan sebagai berikut 'ya kurang lebih juga merupakan kerugian secara materiil kepada materiil' Kerugian materiil seperti apa yang saudara maksud?" tanya jaksa.

"Berdasarkan kejadian pada tahun itu, PT Madinah sedang menjalin rencana kerja sama dengan investor dari Rusia, namun karena adanya kejadian tersebut yang melibatkan Luhut pihak investor membatalkan rencana kerja sama tersebut dan itu dianggap kerugian besar buat kami, karena Rusia akan membiayai project kami," ujarnya.

Cecar Saksi

Terdakwa Haris Azhar kemudian meminta saksi menjelaskan kalkulasi kerugian tersebut.

Mulanya, Haris bertanya apa nama perusahaan dari Rusia yang membatalkan kerja sama dengan PT Madinah akibat video di YouTube itu. Dwi mengaku lupa nama jelasnya.

"Saksi tadi menyebutkan soal kerugian perusahaan dari Rusia. Perusahaan apakah itu?" tanya Haris.

"Saya namanya secara jelas, saya lupa," jawab Dwi.

"Sebelum perang dengan Ukraina?" tanya Haris.

"Sebelum," jawab Dwi.

Haris bertanya lagi bagaimana hitung-hitungan kerugian yang disebut Dwi gara-gara video 'Lord Luhut' itu. Dwi menjawab investor Rusia membatalkan kerja sama karena tidak mau terlibat usai melihat video 'Lord Luhut'.

"Yang ingin saya tanyakan apa basis anda memberikan pernyataan ada kerugian? Cara hitungannya gimana itu?" tanya Haris.

"Begini, karena rencana kerja dengan Toba tidak berjalan, kami butuh investor untuk membeli project berjalan, kami butuh investor untuk membiayai project tersebut, sementara Rusia sudah berminat untuk menginvestasikan modalnya untuk menjalankan project tersebut," kata Dwi.

" Gara-gara podcast ini, akhirnya mereka membatalkan karena mereka tidak mau terlibat dengan adanya keterlibatan bapak LBP maupun dengan kasus ini," sambungnya.

Merasa tidak puas, Haris kembali mencecar Dwi agar menjelaskan kalkulasi kerugian. Dwi mengatakan pihaknya hanya tahu bahwa video tersebut membuat perusahaannya mengalami kerugian modal.

"Dari mana poinnya bahwa project ini membatalkan investasi ini, ini angle soal apanya? Saya bingung," tanya Haris.

"Dapat saya jelaskan berdasarkan podcast ini terjadi laporan polisi oleh bapak LBP sehingga ini tersebar di media. Hal tersebut menjadi yang poin mereka bahwa terjadi kasus gara-gara kasus podcast ini dan laporan keberatan LBP, mereka membatalkan project tersebut," kata Dwi.[br]

"Yang ingin saya tanyakan. Itu kan caranya, kalkulasi kerugiannya tuh apa?" tanya Haris.

"Saya tidak tahu, secara kerugian kami kerugian modal, kerugian modal," jawab Dwi.

Haris kemudian mencecar apakah bisnis yang dijalankan perusahaan Dwi itu terkait tambang emas. Dwi mengamini itu.

"Kerugian modal padahal belum operasi?" tanya Haris.

"Belum," jawab Dwi.

"Belum operasi sudah rugi modal ya. Ini bisnisnya bisnis tambang ya?" tanya Haris.

"Betul," jawab Dwi.

"Tambang emas?" tanya Haris.

"Betul," jawab Dwi.

"Yang ada di Papua?" tanya Haris.

"Betul," jawab Dwi.

"Yang ada di dalam tanah Papua itu ya?" tanya Haris lagi.

"Betul," jawab Dwi. (detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Luhut Pandjaitan di Sidang Haris Azhar-Fatia: Saya Tak Terima Dibilang Lord

Headlines

Pengacara: Luhut Pandjaitan akan Hadir di Sidang Haris Azhar-Fatia