KPK Geledah Kantor Bupati Muna Terkait Dugaan Korupsi Dana PEN

Redaksi - Rabu, 12 Juli 2023 11:49 WIB
Antara/Benardy Ferdiansyah
Kantor Bupati Muna.
Jakarta (SIB)Penyidikan kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur masih bergulir. KPK kini menggeledah rumah pihak yang diduga terkait kasus tersebut.Tim penyidik Selasa (11/7) melakukan penggeledahan di kantor Bupati Muna, Sulawesi Tenggara. KPK juga dikabarkan turut melakukan penggeledahan di rumah Ketua DPC Gerindra Muna."Betul, terkait pengembangan penyidikan pengurusan dana PEN Kabupaten Muna," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/7).Ali belum memerinci barang yang telah disita penyidik dari penggeledahan tersebut. Penggeledahan juga telah selesai dilakukan pada sore tadi."Akan kami sampaikan nanti perkembangannya," katanya.Dalam kasus suap pengajuan dana PEN, adik Bupati Muna Rusman Emba bernama LM Rusdianto Emba telah ditahan KPK. Rusdianto diduga berperan aktif dalam melakukan pengajuan kepada eks Dirjen Keuda M Ardian Noervianto.Kasus ini bermula saat ada kesepakatan antara Bupati Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara) saat itu, Andi Meria, dan Rusdianto Emba soal pengajuan dana PEN senilai Rp 350 miliar."Diduga ada kesepakatan antara LM RE dan AMN, di mana apabila dana PEN sebesar Rp 350 miliar tersebut nantinya cair, maka LM RE akan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar (rupiah)," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, pada 27 Juni 2022.Rusdianto Emba, kata Karyoto, diduga melakukan kerja sama dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke, yang sebelumnya telah ditahan KPK. Keduanya mengusulkan Andi Merya untuk memberikan sejumlah uang kepada M Ardian, yang saat itu menjabat Dirjen Keuda Kemendagri."Dalam suatu pertemuan di Kendari, LM RE dan SL kemudian menyampaikan kepada AMN, agar pengusulan dana PEN ini dapat berjalan sesuai rencana, diperlukan sejumlah uang untuk diberikan ke salah satu pejabat di Kementerian Dalam Negeri," ujarnya."Adapun pejabat di Kementerian Dalam Negeri yang memiliki kewenangan untuk turut memperlancar proses pengajuan dana PEN adalah MAN, yang menjabat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah," lanjut Karyoto.Rusdianto ikut membantu pertemuan antara Andi Merya dan M Ardian di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Andi Merya menyetujui untuk memberikan M Ardian uang senilai Rp 2 miliar untuk pengajuan dana PEN Kolaka Timur. (detikcom/r)

Sumber
: Koran SIB

Tag:
KPK

Berita Terkait

Headlines

Menohok, Anggota DPR Sebut Pernyataan Jokowi soal UU KPK Tak Tepat

Headlines

KPK Dalami Peran PT Blueray dalam Kasus Suap Impor di DJBC, Enam Tersangka Ditetapkan

Headlines

KPK Ungkap Mulyono Kepala Pajak Banjarmasin Jabat Komisaris di 12 Perusahaan

Headlines

Jaksa Muda Kejagung Batal Bersaksi, KPK Tetap Pede Pulangkan Paulus Tannos

Headlines

Total 17 Orang Ditangkap KPK Terkait OTT Pejabat Bea Cukai

Headlines

Kabur Saat OTT Bea Cukai, Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buronan KPK