Medan (SIB)
Anggota DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Prof Dr Ir Siti Nurbaya Bakar MSc segera bertindak tegas mengeluarkan PTPN IV Unit Bahbirong dari kawasan hutan di Nagori Panombeianhuta Urung Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, karena dituduh telah menguasai kawasan hutan secara ilegal.
"Jika benar PTPN IV Unit Bahbirong menguasai 49 hektare kawasan hutan di Nagori Panombeianhuta Urung Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, yang sudah ditanami sawit, harus segera dikeluarkan," kata Viktor Silaen kepada wartawan, Selasa (1/8) di DPRD Sumut.
Alasannya, tambah Sekretaris FP Golkar ini, tidak boleh siapa pun, baik perorangan maupun perusahaan menguasai lahan hutan tanpa seizin Menteri LHK, sehingga perusahaan perkebunan milik BUMN ini harus diberi tindakan tegas, karena menguasai lahan hutan secara ilegal.
Penegasan itu disampaikan Viktor menanggapi berita SIB, Senin (31/7) terkait usulan masyarakat Nagori Panombean Hutaurung untuk melakukan reforma agraria seluas 49 hektare kawasan hutan yang telah ditanami kelapa sawit oleh pihak PTPN IV Unit Bahbirong Ulu sejak puluhan tahun belakangan.
Viktor bahkan mendesak Dinas Kehutanan Sumut dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar segera turun tangan ke lokasi, guna memastikan secara benar, apakah perusahaan milik BUMN tersebut benar telah berada dalam kawasan hutan dan telah menanami sawit diatasnya.
"Kita berharap agar masalah ini jangan dianggap sepele, Dinas KLH Sumut dan KPH Wilayah II Pematangsiantar harus segera bertindak, apalagi sudah berdiri plang dan patok dari Dinas Kehutanan, bahwa kawasan tersebut berada dalam kawasan hutan," tegas Viktor.
Akui
Seperti diberitakan sebelumnya, Manajer PTPN IV Unit Bahbirong Ulu, Arma Mulia Sirait saat dikonformasi wartawan SIB di Simalungun mengakui lahan sawit PTPN IV seluas 49 hektare memang berada di kawasan hutan. Tapi perizinannya sekarang lagi pemutihan dan sekarang dalam pengurusan Kementerian LHK.
"Lahan ini telah dikuasai sejak zaman Belanda, bahkan dulunya izin HGU masih PTPN 8, sehingga kita telah menunjuk dua orang warga Hutaurung sebagai sekuriti pengamanan di lahan 49 hektare tersebut," ujar Arma Mulia Sirait. (A4/r)