Negerilama (SIB)Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasatreskrim AKP Rusdi Marzuki menanggapi pemberitaan di media cetak dan media online tentang maraknya TKI Ilegal Diduga Keluar-Masuk Dari “Pelabuhan Tikus” di Labuhanbatu. Pihak Polres akan segera menindaklanjutinya.Kasatreskrim AKP Rusdi Marzuki ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Senin (21/8) siang kepada wartawan SIB mengatakan pihaknya sudah turun ke lokasi dimaksud. Namun ketika hal tersebut dipertanyakan kepada Kepala Desa Tanjung Haloban Andi Rahman yang bersangkutan (kepala desa-red) mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Kita sudah turun, tetapi kepala desa setempat tidak mengetahuinya,” ungkap Marzuki.Kendati demikian lanjut Marzuki, pihaknya akan terus menggali informasi dari siapa pun guna melakukan penyelidikan terkait dugaan TKI Ilegal Keluar-Masuk Dari “Pelabuhan Tikus” di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.Terkait TKI Ilegal Diduga Keluar-Masuk Dari “Pelabuhan Tikus” di Labuhanbatu, praktisi hukum Beriman Panjaitan pun turut angkat bicara. Melalui komunikasi WhatsApp, Senin (21/8) kepada wartawan SIB dikatakannya maka para pelaku dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600 juta.Beriman Panjaitan dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan SH MH dan Partners menambahkan, para pelaku juga dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.Dirinya berharap Polres Labuhanbatu dan Polair Labuhanbatu diharapkan segera bertindak cepat mengingat maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat ini. “Berharap aparat penegak hukum segera ambil tindakan,” pungkasnya. (E18/d)