Medan (SIB)Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melalui Surat Keputusan No : 188.44/546/KPTS/2023 tertanggal 10 Juli, menetapkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liguefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg di Sumut yang berlaku 1 September 2023.Adapun kenaikan itu, untuk tingkat agen Rp 15.000 dan untuk tingkat pangkalan Rp 17.000.-Harga sebelumnya, di tingkat agen Rp 14.000 dan di tingkat pangkalan Rp 16.000.Dalam keputusan Gubsu itu, disebut penetapan HET LPG tabung 3 Kg untuk bupati/walikota di wilayah masing-masing mengacu pada Keputusan Gubernur Sumut.Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading, Susanto August Satria yang dikonfirmasi SIB, Kamis (31/8) membenarkan adanya rencana penerapan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang HET LPG 3 Kg.Namun Satria menegaskan, kenaikan HET merupakan kewenangan Pemda, bukan kewenangan Pertamina.Ketua Hiswana Migas Sumut Haris Razali yang dikonfirmasi , membenarkan penerapan rencana kenaikan HET LPG tabung 3 Kg di Sumut sesuai SK Gubernur Sumatera Utara tentang HET LPG tabung 3 Kg, yang sebulan sebelumnya tertunda akibat adanya kelangkaan LPG 3 kg di Sumut.(A3/c)