PK Antam Ditolak MA, ‘Crazy Rich’ Surabaya Menang Gugatan 1,1 Ton Emas

Redaksi - Selasa, 19 September 2023 09:12 WIB
Foto: Shutter Stock
Ilustrasi investasi emas. 
Jakarta (SIB)PT Aneka Tambang Tbk kembali menelan kekalahan dalam melawan konglomerat asal Surabaya, Budi Said. Kali ini perusahaan pelat merah tersebut kalah di tingkat Peninjauan Kembali (PK) melawan 'crazy rich' Surabaya itu."Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT. Aneka Tambang Tbk (disingkat PT. Antam Tbk) diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama," demikian bunyi putusan sidang tersebut dikutip dari website MA, Senin (18/9).Putusan itu diketok ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab. Adapun panitera pengganti Prasetyo Nugroho. Ikut menjadi termohon PK Eksi Anggraeni dan Endang Kumoro, dkk."Putus 12 September 2023," demikian keterangan informasi tersebut.Dengan ditolaknya permohonan PK ini, maka putusan kasasi yang diajukan Budi Said, menjadi berkekuatan hukum tetap. Yaitu MA mengharuskan PT Antam membayar 1,1 ton emas atau uang setara Rp 1.109.872.000.000 kepada Budi Said.Kasus Budi Said vs AntamKasus bermula saat Budi Said membeli emas 7 ton emas dari Antam pada 2018. Namun dalam perjalanannya, Budi Said baru menerima 5.935 kg. Merasa dirugikan, konglomerat yang memiliki perusahaan properti di Surabaya itu menggugat sejumlah pihak. Yaitu:1. PT Aneka Tambang Tbk (atau disingkat PT Antam TBK) sebagai Tergugat I2. Endang Kumoro sebagai Tergugat II3. Misdianto sebagai Tergugat III4. Ahmad Purwanto sebagai Tergugat IV5. Eksi Anggraeni sebagai tergugat VAwalnya, Budi Said menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tapi Budi Said kalah di tingkat banding. Budi Said akhirnya mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Kasasi dikabulkan."Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV. Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro pada Juli 2022.Sebanyak 1.136 kg sama dengan 1.001.136 gram. Bila 1 gram Antam hari ini Rp 898 ribu, maka uang yang harus dikembalikan Antam sebesar Rp 1,123 triliun. Selain itu, Eksi Anggraini juga harus memberikan ganti rugi materiil ke Budi Said yang dikenal sebagai 'crazy rich' Surabaya."Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar sembilan puluh dua juta rupiah)," kata Andi Samsan Nganro saat itu. (detikcom/r)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Daftar Vonis Harvey Moeis dkk di Kasus Korupsi Timah Usai Kasasi Ditolak MA

Headlines

100 Kontainer Durian Thailand Ditolak Masuk China karena Diwarnai

Headlines

Produksi 50 Ton Emas oleh Freeport: Siapa Saja Pembelinya ?

Headlines

Mulai Bulan Depan, Pabrik Raksasa Siap Cetak 60 Ton Emas

Headlines

Pembangunan Underpass Jalan Juanda Dibatalkan

Headlines

Kenaikan Berturut-turut: Emas Antam Tambah Rp3.000, Kini Rp1,409 Juta per Gram