Kasus Dugaan Korupsi Tol Japek

Jadi Tersangka Baru, Kejagung Jebloskan Direktur PT Bukaka ke Rutan Salemba

Redaksi - Rabu, 20 September 2023 09:19 WIB

Warning: getimagesize(https://hariansib.com/cdn/uploads/images/2023/09/_228_Jadi-Tersangka-Baru--Kejagung-Jebloskan-Direktur-PT-Bukaka-ke-Rutan-Salemba.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
(Foto : Dok/Baren Antoni Siagian)
TERSANGKA BARU : Usai ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi Tol Japek, tim penyidik Pidana Khusus langsung menjebloskan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (rompi orange) ke Rutan Salemba cabang Kejagung, S
Jakarta (SIB)Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menjebloskan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.SB dijebloskan ke Rutan Salemba, setelah menetapkannya sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas pada Cikunir-Karawang Barat atau MBZ."Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif tim penyidik pada hari ini menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, SB, sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/9).Menurut Kuntadi tersangka SB diduga terlibat dalam pemufakatan jahat dalam kasus korupsi proyek Tol MBZ yang merugikan keuangan negara"Dalam penyusunan Basic Design dan struktur baja, Tersangka SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan," bebernya.Akibat perbuatannya, tersangka SB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)Sebelumnya penyidik Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus tersebut. Dirut PT Jasa Marga Jalan Layang Jakarta Cikampek (JJC) berinisal DD, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC dan TBS sebagai tenaga ahli proyek.Ketiganya langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari ke depan.Menurut Kuntadi kasus tersebut terjadi dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan, terdapat perbuatan melawan hukum yakni persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang guna menguntungkan pihak tertentu. Perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 triliun.Dalam kasus ini tersangka DD selaku Dirut PT Jasa Marga secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang tender (proyek) yang sebelumnya telah diatur spesifikasi barang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu.Selanjutnya, tersangka YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan perusahaan pemenangnya.Kemudian tersangka TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED (detail engineering design) yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume.Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal sangkaan yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Seperti diketahui, kasusnya bermula adanya laporan dugaan perbuatan melawan hukum yang berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana penelusuran kasus tersebut dimulai sejak Maret 2023 lalu.Kemudian sambungnya, tim penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000.Namun dalam pelaksanaan pengadaannya diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara. (H3/c)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280 Persen: “Mereka Harus Hidup Terhormat dan Tak Bisa Disogok”

Headlines

Kejati Sumut Tahan Mantan Kacab PKB, Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal di PT Pelindo

Headlines

Ditjen PAS Buka Suara Ammar Zoni Jual Narkoba di Rutan Salemba

Headlines

Kronologi Ammar Zoni Jual Narkoba Sabu-Ganja Sintesis di Rutan Salemba

Headlines

Jaksa Iwan Ginting yang Diduga Terima Rp 500 Juta Punya 17 Tanah

Headlines

Paspor Dicabut, Kejagung: Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Stateless