AKBP Achiruddin Hasibuan Menangis Mohon Keadilan di PN Medan

Redaksi - Jumat, 22 September 2023 09:15 WIB
(Foto: SIB/Roni Hutahaean)
SIDANG PLEDOI: Penasehat hukum terdakwa, Joko Situmeang SH membacakan nota pembelaan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai kliennya di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/9).&nbs
Medan (SIB)Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan terkait kasus pidana penganiayaan digelar di ruang Cakra IV PN Medan, Kamis (21/9)Pledoi dibacakan penasehat hukum terdakwa, Joko Situmeang SH di hadapan majelis hakim yang diketuai, Oloan Silalahi SH.Joko Situmeang menyebutkan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randi Tambunan SH bersama rekannya Felix Ginting SH terhadap kliennya tidak berdasarkan keadilan dan fakta persidangan.Penasehat hukum terdakwa memohon agar hakim memberi putusan, terhadap kliennya tidak terbukti bersalah dan segera dibebaskan. Kemudian, mengembalikan hak-hak dan kedudukan serta martabat kliennya serta membebankan biaya perkara ke negara.Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan di hadapan ketiga majelis hakim memohon agar memberikan keadilan yang seadil-adilnya."Saya mohon pak hakim, saya sudah dijatuhi hukuman yang sangat berat sebelum status saya ditetapkan tersangka, yakni pemecatan dengan tidak hormat sebagai polisi. Saya mengabdi kepada negara selama 33 tahun, saya berharap pledoi ini menjadi pertimbangan pak hakim untuk memberi putusan yang seadil-adilnya buat saya," pinta terdakwa.Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan menyebutkan kepada majelis hakim bahwa ia memiliki lima anak yang harus dibiayai, dimana dua masih Balita."Mohon pak hakim, sebagai perpanjangan tangan Tuhan di dunia ini, agar memberikan keadilan kepada saya dan mempertimbangkan nota pembelaan saya ini, saya sudah dipecat dari polisi, anak saya lima harus dibiayai, sementara kasus ini sebenarnya bukan kasus besar, saya tidak ikut memukul, hanya menonton perkelahian sesama anak muda," pinta terdakwa seraya meneteskan airmata.Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan hasil putusan. "Sidang kita lanjutkan pekan depan dengan agenda putusan," kata ketua majelis hakim, Oloan Silalahi SH sambil mengetuk palunya.Sebelumnya diberitakan SIB, AKBP Achiruddin dituntut satu tahun sembilan bulan atau 21 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (18/9) lalu.Jaksa menilai, AKBP Achiruddin bersalah karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.Selain itu, terdakwa yang pernah bertugas di Polda Sumut itu juga dituntut pidana restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban sebesar Rp52.382.200 subsidair kurungan selama dua bulan penjaraDari fakta-fakta kata JPU, terungkap di persidangan terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana.Hal memberatkan terdakwa, sebagai orang tua tidak mencegah atau melerai anaknya menganiaya korban serta tidak menyesali perbuatannya.Sementara terdakwa sebagai aparat kepolisian seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, malah memberikan kesempatan kepada anaknya. Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, kata JPU. (R18/c)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Amsal Sitepu Bacakan Pledoi di PN Medan, Minta Dibebaskan Dari Dakwaan Korupsi

Headlines

Sidang Korupsi Video Profil Desa di PN Medan Diskors, Aktivis Soroti Dugaan Intervensi

Headlines

Eks Kadis UPTD Gunung Tua Sebut Kadis PUPR Sumut Perintahkan Atur Pemenang Proyek Jalan

Headlines

Hinca Panjaitan Pantau Sidang Dugaan Korupsi Direktur CV Promiseland di PN Medan

Headlines

Sidang Korupsi Lahan PTPN II-CitraLand, JPU: HGU Milik PTPN, Bukan NDP

Headlines

Bangunan Pasar Sambas DinilaiTak Layak, Pemohon Eksekusi Khawatirkan Keselamatan Pedagang