Bertemu Delegasi Belanda, Yasonna Bahas KUHP Baru

Redaksi - Sabtu, 07 Oktober 2023 11:30 WIB
Dok Humas
Pertemuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly dengan delegasi Belanda yang dipimpin oleh Director International Department Reclassering Nederland, Jochum Wilderman membahas sejumlah isu krusial. Salah satunya terkai
Jakarta (SIB)Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly melakukan working lunch dengan Direktur International Department Reclassering Nederland, Jochum Wilderman di Plataran Menteng, Jakarta. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Lambert Grijns ini membahas sejumlah isu, khususnya di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM).Salah satu isu yang dibahas oleh Yasonna adalah terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menyampaikan KUHP yang baru telah memperkenalkan sistem pidana yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif."Kami akan menerapkan sanksi pidana alternatif, tidak hanya penjara, tetapi juga berupa denda, kerja sosial, dan pengawasan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10).Yasonna mengatakan hal ini menandai perubahan paradigma hukum yang lebih manusiawi dan bermartabat, dengan kemungkinan adanya pengampunan (pardon) oleh hakim (judicial pardon).Yasonna juga menyinggung kerja sama yang telah terjalin antara Indonesia-Belanda di bidang pemasyarakatan. Ia mengapresiasi kerja sama erat yang telah terjalin antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Reclassering Nederland yang didukung oleh Centre for International Law Cooperation (CILC)."Melalui kerja sama tersebut kami dapat belajar dari pengalaman Anda terkait sanksi (pidana) alternatif, seperti hukuman kerja sosial, lalu pelayanan publik, reintegrasi mantan narapidana, pencegahan dan pengurangan residivisme," terangnya.Yasonna juga menuturkan untuk kerja sama selanjutnya, Kemenkumham telah melakukan identifikasi beberapa bidang potensial. Hal ini antara lain peningkatan kapasitas bagi sumber daya manusia dalam isu-isu hukum dan HAM yakni berupa training, short course, scholarship, serta bantuan penyusunan peraturan pelaksanaan sanksi alternatif."Diharapkan melalui kerja sama ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat di Indonesia mengenai sistem pidana yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif,"pungkasnya. (detikcom/d)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Delik Pers dalam KUHP Baru, Antara Kepastian Hukum dan Kebebasan Pers

Headlines

Sambut KUHP Baru Tahun Depan, Menteri Imipas Tekankan Peran Penting Bapas

Headlines

MK Tegaskan Sanksi Pidana Penghinaan Lambang Negara Belum Berlaku

Headlines

Menkopolhukam Jelaskan soal LGBT Tak Dilarang di KUHP Baru

Headlines

Hidupkan Aturan yang Sudah Dimatikan MK, KUHP Baru Digugat

Headlines

Leonardo Siahaan dan Ricky Marpaung Gugat Aturan Percobaan 10 Tahun Pidana Mati di KUHP Baru