Firli Bahuri Teken Surat Penangkapan SYL, KPK: Kalau Bukan Pimpinan, Siapa Lagi?

Redaksi - Senin, 16 Oktober 2023 10:19 WIB

Warning: getimagesize(https://hariansib.com/cdn/uploads/images/2023/10/_9432_Firli-Bahuri-Teken-Surat-Penangkapan-SYL--KPK--Kalau-Bukan-Pimpinan--Siapa-Lagi-.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto/Sabir Laluhu/MPI
Beredarnya surat keputusan pimpinan KPK terkait pemberhentian 75 pegawai KPK. 
Jakarta (SIB)Ketua KPK Firli Bahuri menandatangani surat penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan memuat keterangan 'selaku penyidik'. Sedangkan UU KPK yang baru tidak menyebut pimpinan KPK sebagai penyidik. KPK memberi penjelasan.Penjelasan terkait hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (13/10). Alexander awalnya menjelaskan UU KPK yang baru dan lama secara tupoksi sama."Sebetulnya UU KPK yang lama dan yang baru, secara tupoksi nggak ada bedanya. Bisa dibaca di pasal 6. Di situ, tugas KPK melakukan pencegahan, koordinasi, supervisi, melakukan penyelidikan, penuntutan," katanya."Siapa yang diberi mandat oleh UU untuk melaksanakan itu? Tentu pimpinan," lanjutnya.Menurutnya, meskipun tidak disebutkan bahwa pimpinan KPK sebagai penyidik, penanggung jawab tertinggi KPK adalah pimpinan. Jadi, katanya, penanggung jawab tertinggi adalah pimpinan KPK."Jadi sekalipun tidak disebutkan dalam UU yang baru, penanggung jawab tertinggi lembaga, secara ofisial sampai saat ini kami menyakini bahwa Pimpinan KPK adalah penanggung jawab tertinggi lembaga. Kan begitu. Kalau bukan pimpinan siapa lagi? Nggak mungkin juga Dewas," jelasnya.Alexander mengatakan inilah dasar dari penandatanganan surat penangkapan SYL. Kemudian, tugas itu didelegasikan ke Deputi Penindakan."Nah berdasarkan itu pelaksanaan tugas KPK dimandatkan oleh pimpinan, kemudian pimpinan tentu saja tidak melakukan upaya-upaya atau tugas-tugas yang dimandatkan UU itu sendiri. Oleh karena itu, pimpinan mendelegasikan kepada kedeputian penindakan untuk upaya penyelidikan," tuturnya.Dia mengakui pimpinan KPK memang bukan penyidik. Namun, kewenangan tanda tangan itu tidak bisa didelegasikan ke penyidik."Tentu pimpinan bukan penyelidik, bukan penuntut umum. Tapi tidak bisa juga mendelegasikan kewenangan itu kepada penyidik di KPK. Logika hukumnya seperti itu," katanya.Diteken FirliDari dokumen yang dilihat, Jumat (13/10), surat penangkapan itu terdiri atas dua halaman. Halaman pertama memuat nama 19 penyidik yang diperintahkan menangkap SYL."Melakukan penangkapan terhadap tersangka. Nama lengkap: Syahrul Yasin Limpo," demikian isi surat perintah penangkapan SYL.Dalam surat tersebut, dijelaskan pasal korupsi yang menjerat SYL. Politikus NasDem itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B."Membawa tersangka ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan," demikian lanjutan isi surat perintah penangkapan SYL.Di akhir surat, termuat dua tanda tangan dari internal KPK. Di sebelah kiri bawah surat ditandatangani oleh salah seorang penyidik.Sementara di bagian kanan bawah tertera tanda tangan Firli Bahuri lengkap dengan stempel resmi KPK. Tanda tangan Firli itu juga disertai keterangan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Selaku Penyidik.Isi UU KPKDalam UU KPK lama, yakni UU Nomor 30 Tahun 2002, status pimpinan KPK termaktub dalam Pasal 21. Di dalam Pasal 21 ayat 4, dijelaskan pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum.Berikut bunyi ayat 4 pasal 21 UU KPK lama:(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum.Nah, isi pasal itu kemudian berubah saat UU KPK direvisi pada tahun 2019. Dalam UU baru, tak ada lagi status penyidik dan penuntut umum yang melekat pada Pimpinan KPK.Berikut bunyi Pasal 21 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK:Pasal 21(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:a.Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;b.Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ;danc.Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.(2) Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:a.ketua merangkap anggota; danb.wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.(3)Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.(4)Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial. (**)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Terdakwa Kirun Sebut Proyek Jalan di Paluta Sudah Dikondisikan Sejak Awal

Headlines

Sidang Korupsi Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut, Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Uang dalam Sidang Tipikor Medan

Headlines

Terima Suap Rp.67 Miliar, Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan Abangnya Dituntut JPU KPK Masing-Masing 5 Tahun Penjara

Headlines

Saksi Ungkap Fee 4 Persen untuk Topan Ginting dan PPK Rasuli 1 Persen dalam Kasus Suap Proyek Jalan Rp165 Miliar di Paluta

Headlines

Eks Kajati Sumut Diperiksa Etik Usai Jadi Saksi Kasus di KPK

Headlines

Wali Kota Tebingtinggi Ikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi SPI KPK