Dikawal Polisi Bersenjata, Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu

Redaksi - Selasa, 31 Oktober 2023 12:12 WIB
(Rumondang Naibaho/detikcom)
Panji Gumilang Dikawal Polisi Bersenjata Saat Dilimpahkan ke Kejari Indramayu 
Jakarta (SIB)Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penodaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke Kejaksaan Negeri Indramayu. Sejumlah polisi bersenjata lengkap tampak mengawal Panji Gumilang pada proses pelimpahan tersebut.Berdasarkan, Senin (30/10) Panji keluar Panji Gumilang tampak mengenakan atasan batik berwarna gelap dan dilapisi dengan baju oranye untuk tersangka. Panji juga mengenakan kacamata dan kopiah berwarna hitam.Terlihat tangan Panji Gumilang hanya diikat oleh kabel ties yang tak terikat kuat. Namun bagian pergelangan tangannya yang diikat itu ditutup oleh jaket saat Panji ditampilkan kepada media.Panji juga tampak dikawal ketat oleh beberapa polisi bersenjata. Kuasa hukum Panji, M Ali, juga tampak hadir mendampingi.Berkaitan dengan adanya pengawalan anggota bersenjata, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan hal tersebut untuk menjaga keamanan."Kita tetap menjaga keamanan kepada yang bersangkutan. Yang bersangkutan kan kemarin banyak masyarakat ataupun orang-orang yang mungkin tidak suka atau lain sebagainya," jalasnya.Di sisi lain, Djuhandhani menjelaskan bahwa pengawalan tersebut cenderung untuk menjaga keselamatan dari tersangka. Selain itu, dia mengaku sudah melakukan tahapan pelimpahan sesuai prosedur yang ada."Dan itu merupakan SOP pengawalan kepada semua tersangka yang akan kita bawa ya," katanya.Djuhandhani mengaku telah berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai tindak lanjut penanganan kasus Panji Gumilang. Namun dia belum bisa memastikan kapan dan di mana Panji akan disidangkan."Kami belum bisa memastikan (waktu panji disidangkan), kami hanya bisa menyampaikan hasil analisa intelijen, khususnya dari Polda Jabar yang disampaikan ke kami terus kami teruskan ke pihak kejaksaan," katanya."Selanjutnya setelah dilaksanakan penyerahan, persidangan lebih lanjut akan dipertimbangkan, melihat situasi wilayah. Kemarin kami sudah berkoordinasi (dengan kejaksaan), persidangan apakah akan dilaksanakan di Indramayu atau di tempat lain," pungkas Djuhandhani.DitahanSementara itu, wartawan SIB di Jakarta melaporkan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu tetap menahan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu, selama 20 hari ke depan."Dalam pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka ARPG dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu selama 20 hari terhitung sejak 30 Oktober 2023-18 November 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (30/10). (**)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Bareskrim Selidiki Dugaan Saham Gorengan Usai IHSG Anjlok

Headlines

Bareskrim Ungkap Gagal Bayar PT DSI Capai Rp2,4 Triliun, Kasus Resmi Naik ke Penyidikan

Headlines

Pemerhati Lingkungan Minta Bareskrim Selidiki Banjir Tapanuli Secara Menyeluruh

Headlines

Bareskrim Polri Tinjau Perkebunan PT TBS Terkait Dugaan Penyebab Banjir Garoga

Headlines

Polri Selidiki Asal Gelondongan Kayu di Lokasi Banjir Bandang Sumatra

Headlines

Bareskrim Musnahkan Ladang Ganja Rp621 M di Aceh, Klaim Selamatkan 465 Juta Jiwa