Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara, Fatia 3,5 Tahun di Kasus ‘Lord Luhut'

Redaksi - Selasa, 14 November 2023 10:10 WIB
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
DITUNTUT: Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11). 

Jakarta (SIB)

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Haris Azhar hukuman penjara. Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).

“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” sambung jaksa.

Haris Azhar juga dituntut membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Haris Azhar bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa mengatakan hal memberatkan Haris Azhar ialah terdakwa tidak mengakui perbuatan, berlindung seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup hingga tidak sopan di persidangan. Sementara tidak ada hal meringankan bagi Haris Azhar.

Sidang pembacaan tuntutan ini diawali dengan perdebatan antara jaksa dengan pengacara Haris Azhar. Jaksa juga menyinggung soal cara pembelaan pengacara terhadap Haris Azhar.

Dakwaan

Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’ yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTubenya. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.

Dalam kasus ini, Haris didakwa bersama Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap empat pasal tersebut, di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hapus Video

Selain itu, jaksa juga menuntut hakim memerintahkan penghapusan terhadap video ‘Lord Luhut’ dari kanal YouTube Haris Azhar.

“Mohon kepada majelis hakim supaya memerintahkan penuntut umum melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus dari jaringan internet video podcast dalam akun YouTube channel milik Haris Azhar yang diberi judul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’ yang di-upload atau diunggah pada akun YouTube Haris Azhar pada tanggal 20 Agustus 2021 berserta seluruh ataupun sebagian video turunan

Dituntut 3,5 Tahun

Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Fatia Maulidiyanti hukuman 3,5 tahun penjara. Fatia dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Fatia Maulidyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).

"Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," sambung jaksa.

Fatia juga dituntut membayar denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini Fatia bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (detikcom/c)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Kapolres Simalungun Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Sidamanik

Headlines

PJU Polres Simalungun dan Kapolsek Siap Jaga Kamtibmas

Headlines

Polres Simalungun Gelar Operasi Penindakan Knalpot Brong yang Resahkan Masyarakat

Headlines

Seminar Ilmiah Bertajuk "Iman dan Psikologi" Sasaran Kekristenan Digelar di GBI Rumah Persembahan

Headlines

Haris Azhar Divonis Bebas di Kasus ‘Lord Luhut'

Headlines

Hakim Tegur Pengunjung Sidang Haris Azhar yang Teriaki Jaksa