Medan (SIB)Polda Sumut menetapkan dua tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum anggota Bawaslu Medan, AH (Azlansyah Hasibuan) setelah melalui proses penyidikan.Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat ditanyakan terkait hasil pemeriksaan sementara. Kedua tersangka adalah AH dan FWH (Fachmy Wahyudi Harahap)."Terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan AH tersangka dan FWH," ujarya, Jumat (17/11).Hadi juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.“Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka AH dan FWH. Keduanya saat ini langsung dilakukan penahanan,” kata Hadi seperti dilansir dari harianSIB.com, Jumat (17/11).Sementara, untuk pria berinisial IG tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terbukti. IG sudah dipulangkan.“Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak terbukti. Iya (tidak ditahan),” pungkas Hadi.Sebelumnya, Polda Sumut menangkap anggota Bawaslu Medan AH karena dugaan pemerasan terhadap calon anggota DPRD Kota Medan.AH ditangkap bersama dua orang lainnya, yakni FWH serta IG warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua di sebuah hotel pada Selasa (14/11) lalu.Saat OTT ditemukan uang sebesar Rp 25 juta diduga hasil pemerasan terhadap calon anggota DPRD dari salah satu partai politik.Sebut Hadi, calon anggota DPRD ini merasa dipersulit dan diperas saat mengurus kelengkapan administrasi persyaratan.Karena itu, korban melapor kepada pihak berwajib dan dilakukan operasi tangkap tangan saat transaksi berlangsung.“Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif kota Medan,” jelas Hadi, Rabu (15/11).DipecatTerpisah, wartawan SIB melaporkan, Lembaga Bantuan Hukum Medan (LBH) Kota Medan meminta agar anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan yang terjaring OTT itu harus dipecat dan dipidana."LBH Medan sangat menyayangkan peristiwa itu, seharusnya sebagai anggota Bawaslu yang notabene penyelenggara Pemilu dalam bidang pengawasan, memberikan contoh yang baik dan menjadi wasit yang menaati aturan, bukan malah sebaliknya," kesal Ketua LBH Medan, Irvan Sahputra SH MH kepada SIB, Jumat (17/11) malam.Oleh karena itu LBH Medan menyebutkan tindakan pemerasan atau pungli yang dilakukan anggota Bawaslu Medan telah melanggar kode etik dan sudah sepatutnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menindaklanjuti permasalahan ini dengan serius dan transparan.Dengan menjatuhkan sanksi tegas untuk pemberhentian tetap kepada anggota yang melanggar peraturan sebagaimana amanat Undang-undang Pasal 458 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.Tidak cukup hanya pemberhentian tetap, jika hal itu benar adanya, sudah sepatutnya terduga pelaku diproses secara pidana.Lanjut Irvan, Bawaslu itu memiliki tugas dan wewenang menerima dan menindaklanjuti laporan berkaitan pelanggaran Pemilu dan melakukan pencegahan.Namun peristiwa memalukan dan memilukan ini justru dari oknum yang ditangkap, aktor Bawaslu yang justru melakukan pelanggaran Pemilu." Saya minta DKPP harus menanggapi persoalan ini dengan serius dan transparan, apalagi terduga pelaku sudah viral diberitakan di sejumlah media, bahkan sudah beredar rekaman vidionya" pinta Ketua LBH Medan, Irvan. (**)