Jakarta (SIB)
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menemukan dugaan kebocoran data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bareskrim tengah menyelidiki dugaan kebocoran data tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menuturkan dugaan kebocoran data itu diketahui pihaknya dari hasil patroli siber.
"Dugaan kebocoran data KPU kami temukan dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh anggota kami," ujar Adi Vivid saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/11).
Dia mengatakan saat ini Tim Computer Security Incident Response Team (CSIRT) tengah menyelidiki soal dugaan kebocoran itu. Selain itu, pihaknya tengah berkoordinasi dengan KPU.
"Saat ini Tim CSIRT sedang kordinasi Langsung dengan KPU untuk berkoordinasi sekaligus melakukan penyelidikan," kata Vivid.
Sebelumnya, viral beredar 'threat actor' bernama Jimbo membobol data pemilih dari KPU dan menjual data tersebut. Sebanyak, 204 juta data pemilihan tetap (DPT) KPU dibobol dan dijual oleh peretas.
Salah satu akun di media sosial X membeberkan dalam cuitannya, mengenai threat actor bernama Jimbo menjual data-data dari KPU. Data-data tersebut dijual dengan 2 BTC (Bitcoin). Untuk harga 1 BTC setara dengan Rp 571.559.477.
Data itu memuat terkait informasi dari dua ratusan juta data personal, di antaranya meliputi NIK, NKK, nomor KTP, TPS, e-KTP, jenis kelamin, dan tanggal lahir. Data-data itu juga termasuk dari Konsultat Jenderal Republik Indonesia, Kedutaan besar Republik Indonesia, dan Konsultat Republik Indonesia.
Langgar Administrasi
Terpisah, Majelis Pemeriksa Bawaslu RI menyatakan, KPU bersalah karena telah melakukan pelanggaran administrasi penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR pada Pemilu 2024 soal keterwakilan perempuan yang kurang dari 30 persen.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Puadi dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pada Rabu (29/11).
"Memutuskan: satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Puadi.
Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR dengan menindaklanjuti putusan MA nomor 24 p/hum/2023 dan surat wakil ketua MA bidang yudisial nomor 58/wkma.y/sb/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Kemudian, Bawaslu juga memberikan teguran kepada KPU dan meminta untuk tidak mengulanginya.
"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang undangan," ujarnya.
Selidiki
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, memastikan pihaknya akan bertanggung jawab terkait dugaan kebocoran data pemilih pada Pemilu 2024. Ia memastikan tengah menyelidiki kebocoran data tersebut.
"Sedang kita selidiki itu data dari KPU atau bukan, kemudian apakah sistemnya kena hack atau tidak. Tentu kami akan tanggung jawab soal itu," ucapnya ditemui di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (29/11).
Hasyim pun menegaskan bahwa KPU akan bertanggung jawab atas kebocoran data yang ada jika memang data yang bocor itu berasal dari data yang dikelola oleh KPU sendiri.
"Pasti KPU tanggung jawab. Karena data itu kan dikelola KPU," ujarnya.
Tindak Lanjuti
KPU RI juga menyatakan, akan menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30%. KPU akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.
"Kami akan pelajari salinan putusan lengkapnya, putusannya kita pelajari, kita tindak lanjuti yang harus ditindak lanjuti," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (29/11).
Namun, Afif belum dapat memastikan ada revisi atau tidak dari PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Meski begitu, Afif menekankan putusan itu tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024.
"Nanti kan tindak lanjutnya nanti. Saya kan harus laporan dulu, ini hasil sidangnya, ini putusannya, kita harus memperbaiki mana yang harus diperbaiki," paparnya.
Afifuddin memastikan pihaknya tidak akan mengambil langkah hukum lagi untuk menanggapi putusan tersebut.
"Enggak ada [upaya hukum lagi] kita tindak lanjut aja. Kita pelajari dulu putusannya," kata Afif.
Afif menyebut, KPU akan memperbaiki data jika dibutuhkan. Namun, dia memastikan tahapan Pemilu tak akan terganggu.
"Enggak boleh terganggu dong. Tahapan kok terganggu? enggak boleh. Enggak boleh ada yang diganggu. Yang namanya perbaikan kan nanti ada yang diperbaiki," ucap dia. (detikcom/d)