Kemnaker Imbau Masyarakat yang akan Bekerja ke LN Tempuh Jalur Sesuai Prosedur

Redaksi - Rabu, 13 Desember 2023 10:55 WIB
(ANTARA/HO-Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemagangan Luar Negeri bertema "Kolaborasi Multi Stakeholders untuk Menciptakan Tenga Kerja Kompeten Melalui Pemagangan Luar Negeri yang Berkual
Jakarta (SIB)Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) di di Gedung Olah Raga (GOR) Politeknik Pariwisata Lombok Tengah, NTB. Hal tersebut dilakukan Ida karena NTB adalah provinsi terbesar ke-4 yang menempatkan pekerja migran ke luar negeri.Selain itu, kabupaten atau Kota Lombok menempati posisi terbesar ke-3 yang juga menempatkan pekerja migran ke luar negeri. Karena itu, sosialisasi Permenaker ini perlu digelar di daerah-daerah kantong pekerja migran Indonesia."Karena Kabupaten Lombok Tengah adalah lumbung pekerja migran, maka wajib hukumnya bagi saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan untuk hadir dan menyapa langsung warga Lombok Tengah," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (12/12).Ida melanjutkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 dihadirkan sebagai penyempurnaan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pelindungan para calon pekerja migran maupun pekerja migran.Ida menilai seiring dengan perkembangan dunia, maka isu pekerja atau buruh migran sangat kompleks dan dinamis. Oleh karena itu, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 dihadirkan sebagai respons terhadap dinamika tersebut."Oleh karenanya, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran Indonesia ini diharapkan dapat bermanfaat dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, khususnya masyarakat dari Kabupaten Lombok Tengah," jelasnya.Ida melanjutkan dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 terdapat 7 manfaat baru yang bisa didapatkan para pekerja dengan membayar iuran atau premi sebesar Rp 370 ribu.Manfaat tersebut di antaranya adalah perlindungan pekerja migran selama bekerja di negara penempatan. Hal itu bisa digunakan ketika para pekerja menghadapi permasalahan antara lain biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja dengan nilai maksimum Rp 50 juta, biaya pemulangan dari negara penempatan sampai ke daerah asal, santunan bila mengalami PHK, santunan jika dipekerjakan tidak sesuai perjanjian kerja, dan masih ada berbagai manfaat lainnya.Pada kesempatan tersebut, Ida juga mengimbau masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri untuk menempuh jalur yang sesuai prosedur agar dapat memperoleh kepastian pekerjaan, pemenuhan hak, serta perlindungan sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja di luar negeri."Jangan mudah tertipu pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang menjanjikan kemudahan proses penempatan. Karena pada akhirnya akibat akan kembali kepada kita," imbaunya. (**)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Menaker Ungkap Meningkatnya Manfaat Pelindungan bagi Pekerja Migran