Medan (SIB)- Larangan iklan kampanye politik melalui televisi dan radio yang dilakukan KPI Pusat, tidak hanya berlaku di pusat tapi juga berlaku di Sumut. “Peraturan KPI Pusat sama dengan di daerah, jadi jika ada larangan di pusat, di Sumut juga ada,†ujar Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut Syarifudin Pohan MSi PhD, saat diwawancarai di Medan, Rabu (5/2/2014).Menurutnya, keputusan itu diambil dari KPI Pusat dengan pertimbangan bahwa penyiaran iklan politik, baik yang telah memenuhi unsur kampanye maupun secara tersamar, memperoleh sorotan dan dinilai publik sebagai bentuk kampanye di luar masa kampanye.“Kami KPID Sumut segaris dengan KPI Pusat dan jika ada yang melakukan pelanggaran untuk larangan iklan politik Televisi dan Radio, kami akan melakukan tindakan tegas dan kami hanya memantau iklan televisi dan radio, untuk media cetak itu tidak bagian kami,†katanya.Ditambahkannya, pelanggaran terhadap larangan pemanfaatan lembaga penyiaran oleh pemilik dan/atau kelompoknya seperti yang disebutkan oleh Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 11 ayat (2) Standar Program Siaran.“Dan sanksi kepada media yang melakukan pelanggaran, diberikan berupa teguran, peringatan tertutup, pengawasan durasi, peringatan sementara dan jika semua tahapan teguran tersebut tidak diindahkan, maka KPID Sumut akan mencabut ijin yang membuat iklan, sehingga ijinnya tidak bisa diperpanjang dan ijin pencabutan tersebut untuk radio selama lima tahun dan televisi selama sepuluh tahun,†katanya tegas.Untuk itu, ia meminta kepada lembaga penyiaran di Sumut untuk tidak menyiarkan iklan politik atau pemilihan umum (baik iklan calon presiden dan wakil presiden maupun peserta Pemilu) di luar jadual kampanye yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan."Larangan tersebut juga berlaku untuk semua iklan politik dari partai-partai politik, calon presiden dan calon wakil presiden, dan peserta Pemilu lainnya, kemunculan iklan dapat kembali hadir sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan untuk kampanye melalui media elektronik dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 tahun 2013 dan PKPU nomor 15 tahun 2013,†ujarnya. (DIK5/q)