Jaksa Agung ST Burhanuddin:

Persaja Hanya Memberikan Advokasi Kepada Jaksa yang Menjalankan Tugas Sesuai Aturan

Redaksi - Selasa, 09 Januari 2024 11:46 WIB
Foto/Puspenkum Kejagung
Jaksa Agung, ST Burhanuddin memberikan arahan pada Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Tahun 2024&a
Jakarta (SIB)Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menegaskan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) siap memberikan pendampingan hukum (advokasi) terhadap Jaksa yang menghadapi persoalan hukum saat menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum."Persaja memiliki tugas salah satunya untuk memberikan advokasi terhadap permasalahan hukum yang melibatkan Jaksa dalam menjalankan tugasnya,"kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan arahan pada Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Tahun 2024 dengan tema “Persaja Mendukung Kejaksaan dalam Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045” di Sentul, Bogor, Senin (8/1).Namun, sambung Jaksa Agung, hal itu harus dilaksanakan secara selektif yaitu lingkup tugas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.“Jika memang oknum tersebut melanggar ketentuan pidana, tidak perlu diadvokasi. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance policy) yang kini kita galakkan demi memperbaiki marwah dan citra Kejaksaan,” tegas Jaksa Agung.Apalagi lanjutnya, di era digitalisasi seperti sekarang ini, sektor penegakan hukum beserta para penyelenggaranya tidak luput dari sorotan masyarakat.Menurut Jaksa Agung, pola hidup yang ditampilkan para penegak hukum dapat menjadi penilaian kredibilitas yang berpengaruh pada kepatuhan masyarakat terhadap penegakan hukum.“Jaksa sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memperhatikan betul bahwa seorang Jaksa merupakan bagian sentral dari penyelenggara penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, Jaksa harus dapat memberikan teladan yang baik dengan menampilkan pola hidup yang sederhana di lingkungan masyarakat baik secara langsung maupun sarana digital,” ujar Jaksa Agung.Jaksa Agung yang akrab disapa Bur juga mengimbau kepada para Jaksa agar dapat menjaga dan memelihara netralitas dengan tidak menampakkan dukungan atau keberpihakan pada kontestan Pemilu 2024.Kemudian, Jaksa Agung kembali menekankan bahwa Persaja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kejaksaan."Terwujudnya Persaja sebagai organisasi profesi Jaksa yang modern dan profesional dalam penegakan hukum dapat menjadi dorongan kuat bagi institusi Kejaksaan dalam melaksanakan transformasi penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas 2045,"tegas Jaksa Agung.Mantan Jamdatun di era Jaksa Agung Basrief Arief menyampaikan, kolaborasi dan semangat untuk berkontribusi dalam Persaja menjadi hal penting untuk memajukan organisasi.“Sudah saatnya kita turut berperan aktif untuk memajukan Kejaksaan menjadi lebih baik. Ingat, Kejaksaan sebagai pemegang dominus litis memiliki peran yan sangat vital terhadap penegakan hukum. Tanggung jawab besar harus kita topang bersama baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada sesama manusia,” pungkasnya.Dalam kesempatan ini, Ketua Umum Persaja Dr. Amir Yanto juga secara khusus memberikan keanggotaan kehormatan dan brevet Persaja kepada personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya bagi pejabat struktural yang berada di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Umum Persaja Nomor: KEP-03/PP.PERSAJA/01/2024 tentang Pemberian Keanggotaan Kehormatan Persatuan Jaksa Indonesia. (**)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Persaja Gelar Diskusi, Kajati : Jaksa Harus Mampu Mengimplementasikan Plea Bargain

Headlines

Kajati Sumut Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-74 Persaja

Headlines

Jaksa Agung Ajak Seluruh Kajati Hadiri Rapat Bersama Komisi III DPR

Headlines

Jaksa Agung Sebut Korupsi Menjamur Mulai Tingkat Kepala Desa

Headlines

Jaksa Agung: Kejaksaan Jadi Penegak Hukum Paling Dipercaya

Headlines

Jaksa Agung : Terapkan Pola Hidup Sederhana di Masyarakat