Jakarta (SIB)Penyidikan kasus penembakan tokoh masyarakat sekaligus relawan Prabowo-Gibran di Sampang terus berlanjut. Polisi kini menetapkan dua orang sebagai tersangka baru sehingga total menjadi lima orang.Dilansir, Kamis (11/1), Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan 2 tersangka baru dalam kasus penembakan tersebut adalah AR dan HH yang merupakan warga Pasuruan. Penangkapan kedua tersangka baru itu berhasil dilakukan setelah Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian penyidikan sejak Jumat, 22 Desember 2023. Keduanya diamankan dan ditahan."Setelah melakukan serangkaian penyidikan sejak Jumat, 22 Desember 2023, kami menetapkan total ada 5 tersangka dalam kasus ini (penembakan relawan Prabowo-Gibran di Sampang)," ujar Totok saat konferensi pers di Mapolda Jatim.Berikut ini kelima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus penembakan relawan Prabowo-Gibran di Sampang.1. MW, (oknum kades) warga Sampang2. H, warga Sampang3. S, warga Sampang4. AR, warga Pasuruan5. HH, warga PasuruanAkibat perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 353 ayat 2 Subsider 351 ayat 2 KUHP juncto 55, 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 353 dengan ancaman hukuman 7 tahun serta Pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun. (**)