Jakarta (SIB)
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjebloskan mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan berinisial ASP tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Medan tahun 2017-2023 yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp1,3 trilun ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Selain ASP, tim penyidik Kejagung juga menjebloskan 5 tersangka lainnya ke rutan berbeda.
Mereka antara lain, Kuasa Pengguna Anggaran, NSS, l Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AAS, Pejabat Pembuat Komitmen, HH, Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017, RMY dan Direktur PT DYG selaku konsultan berinisial AG.
"Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,"kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam keterangan pers di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (19/1).
Menurut Kunthadi keenam tersangka langsung ditahan di rutan berbeda.
Tersangka AAS, RMY dan HH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Kemudian tersangka AG ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel,
Sementara tersangka NSS dan ASP dijebloskan ke Rutan Salemba.
Terkait kronologis kasus tersebut, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengungkapkan proyek yang berasal dari dana APBN diduga dikorupsi ini berada di bawah Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023. Besitang berada di Provinsi Sumatera Utara, sementara Langsa berada di Provinsi Aceh.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur.
"Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan," beber Kunthadi.
Menurut Kunthadi, akibat perbuatan para Tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.
Terkait besaran kerugian negara, saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait.
"Tim Penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Oleh karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan penggunaannya," kata Kunthadi.
Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Menhub, Kunthadi menegaskan hingga saat ini belum diperlukan.
Selain itu, Kunthadi menegaskan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru, jika dalam proses pemeriksaan dan barang bukti diketemukan adanya keterlibatan pihak lain termasuk ASN di perhubungan.
Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)