Jakarta (SIB)
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2012, Direktur PT Bonai Riau Jaya berinisial HMFA
"Tersangka HMFA diamankan pada Selasa (30/1) sekitar pukul 19.52 WIB bertempat di Jl. Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (31/1).
Ketut yang baru saja dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menegaskan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau
Dalam kasus ini, sambung Ketut, HMFA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-07/L.4/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk03/L.4.5/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023, terkait perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2012.
Selain Tersangka HMFA, penyidik Kejati Riau juga menetapkan mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya yakni BS. Untuk diketahui, PT Bonai Riau Jaya merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
Ketut menambahkan, saat diamankan, Tersangka HMFA bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. (**)